Kamis, 26 Januari 2017

Hukum Tanah vs Hukum Agraria

Agraria berasal dari kata akker (Belanda), agros (Yunani) yang berarti tanah pertanian; agger (Latin) yang berarti tanah atau sebidang tanah; agrarius (Latin) yang berarti perladangan, persawahan, pertanian; dan agrarian (Inggris) yang berarti tanah untuk pertanian. Di kamus Black’s Law Dictionary (1991) terbaca: “agrarian is relating to land, or to a division or distribution of land; as an agrarian laws”. Dalam kamus hukum Andi Hamzah (1986) dan juga Subekti dan Tjitrosoedibio (1983), agraria diartikan sebagai masalah tanah dan semua yang ada di dalam dan di atasnya. Jadi, agraria lebih luas dari tanah. Tanah hanya satu bagian dari agraria.

UUPA No 5 tahun 1960 tidak memberikan pengertian mengenai apa itu agraria, namun hanya memberikan ruang lingkup agraria yang dapat dilihat dalam konsideran, rumusan pasal-pasalnya, dan penjelasannya. Ruang lingkup agraria dalam UUPA dicantumkan di Pasal 1 yang meliputi bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Maka, dapat disimpulkan bahwa pengertian agraria dalam arti sempit memang hanya meliputi permukaan bumi yang disebut tanah, sedangkan  agraria memiliki arti lebih luas meliputi bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

Namun demikian, tanah jelas memiliki posisi yang sangat kuat dalam agraria. Semenjak dahulu, sebelum kita sadar dengan urusan air dan udara; tanah telah menarik perhatian dan kesadaran kita. Karena itulah dikembangkan banyak aturan dan kebijakan tentang tanah.

Perbedaan hukum tanah dengan hukum agraria

Hukum Tanah
Hukum Agraria
Hukum tanah merupakan keseluruhan kaidah hukum (tertulis dan tidak tertulis) yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah. Bukan tanah dalam segala aspeknya, melainkan hanya mengenai aspek yuridisnya, yaitu hak.
Hukum agraria dapat dikatakan sebagai keseluruhan kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai agraria.
Objek hukum tanah adalah hak penguasaan atas tanah.
Hak penguasaan dan pemanfaatan tanah, apa yang terkandung di bawah tanah, air dan pemanfaatan ruang udara.
Hak penguasaan atas tanah merupakan hak yang berisi serangkaian wewenang, kewajiban, dan larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang dihakkinya.
Hak penguasaan agraria merupakan hak yang berisi serangkaian wewenang, kewajiban, dan larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai sumber-sumber daya agraria yang dikuasainya.
Macam-macam hak atas tanah misalnya ada pada Pasal 16 ayat (1) UUPA. Termasuk pula aturan dalam sertifikasi tanah, tata ruang wilayah, dll.
Hukum agraria mencakup Hukum Tanah, Hukum Air, Hukum Pertambangan, Hukum Perikanan, dan Hukum Angkasa.


Dari berbagai pendapat, maka umumnya sepakat bahwa hukum agraria lebih luas dari hukum tanah. Hukum tanah merupakan keseluruhan ketentuan baik tertulis maupun tidak tertulis yang semuanya memiliki objek pengaturan yang sama yaitu hak-hak penguasaan atas tanah sebagai lembaga-lembaga hukum dan sebagai hubungan hukum konkrit, beraspek publik dan privat, yang dapat disusun dan dipelajari secara sistematis, hingga keseluruhannya menjadi satu kesatuan yang merupakan satu sistem (Santoso, 2006).

Sementara, untuk agraria, menurut Harsono (2003), hukum agraria bukan hanya merupakan satu perangkat bidang hukum, melainkan terdiri dari berbagai bidang hukum yang masing-masing mengatur mengenai hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam tertentu yang termasuk pengertian agraria. Hukum agraria mencakup Hukum Tanah yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah, dalam arti permukaan bumi; Hukum Air yang mengatur hak-hak penguasaan atas air; Hukum Pertambangan yang mengatur hak-hak penguasaan atas bahan galian; Hukum Perikanan yang mengatur hak-hak penguasaan atas kekayaan alam yang terkandung di dalam air; dan Hukum Angkasa yakni penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa. ******


Tidak ada komentar:

Posting Komentar