Agraria berasal dari kata akker (Belanda), agros (Yunani) yang berarti tanah pertanian; agger (Latin) yang berarti tanah atau sebidang tanah; agrarius (Latin) yang berarti
perladangan, persawahan, pertanian; dan agrarian
(Inggris) yang berarti tanah untuk pertanian. Di kamus Black’s Law Dictionary (1991)
terbaca: “agrarian is relating to land, or to a division or distribution of
land; as an agrarian laws”. Dalam kamus hukum Andi Hamzah (1986) dan juga
Subekti dan Tjitrosoedibio (1983), agraria diartikan sebagai masalah tanah dan
semua yang ada di dalam dan di atasnya. Jadi, agraria lebih luas dari tanah.
Tanah hanya satu bagian dari agraria.
UUPA No 5 tahun 1960 tidak memberikan
pengertian mengenai apa itu agraria, namun hanya memberikan ruang lingkup
agraria yang dapat dilihat dalam konsideran, rumusan pasal-pasalnya, dan
penjelasannya. Ruang lingkup agraria dalam UUPA dicantumkan di Pasal 1 yang
meliputi bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Maka, dapat disimpulkan bahwa pengertian agraria dalam arti sempit memang hanya
meliputi permukaan bumi yang disebut tanah, sedangkan agraria memiliki arti lebih luas meliputi
bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Namun demikian, tanah jelas memiliki
posisi yang sangat kuat dalam agraria. Semenjak dahulu, sebelum kita sadar
dengan urusan air dan udara; tanah telah menarik perhatian dan kesadaran kita.
Karena itulah dikembangkan banyak aturan dan kebijakan tentang tanah.
Perbedaan
hukum tanah dengan hukum agraria
Hukum Tanah
|
Hukum Agraria
|
Hukum
tanah merupakan keseluruhan kaidah hukum (tertulis dan tidak tertulis) yang
mengatur hak-hak penguasaan atas tanah. Bukan tanah dalam segala aspeknya,
melainkan hanya mengenai aspek yuridisnya, yaitu hak.
|
Hukum agraria dapat dikatakan
sebagai keseluruhan kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur mengenai agraria.
|
Objek
hukum tanah adalah hak penguasaan atas tanah.
|
Hak penguasaan dan
pemanfaatan tanah, apa yang terkandung di bawah tanah, air dan pemanfaatan
ruang udara.
|
Hak
penguasaan atas tanah merupakan hak yang berisi serangkaian wewenang,
kewajiban, dan larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai
tanah yang dihakkinya.
|
Hak penguasaan agraria
merupakan hak yang berisi serangkaian wewenang, kewajiban, dan larangan bagi
pemegang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai sumber-sumber daya agraria
yang dikuasainya.
|
Macam-macam
hak atas tanah misalnya ada pada Pasal 16 ayat (1) UUPA. Termasuk pula aturan
dalam sertifikasi tanah, tata ruang wilayah, dll.
|
Hukum agraria mencakup Hukum
Tanah, Hukum Air, Hukum Pertambangan, Hukum Perikanan, dan Hukum Angkasa.
|
Dari berbagai pendapat, maka umumnya
sepakat bahwa hukum agraria lebih luas dari hukum tanah. Hukum tanah merupakan
keseluruhan ketentuan baik tertulis maupun tidak tertulis yang semuanya
memiliki objek pengaturan yang sama yaitu hak-hak penguasaan atas tanah sebagai
lembaga-lembaga hukum dan sebagai hubungan hukum konkrit, beraspek publik dan
privat, yang dapat disusun dan dipelajari secara sistematis, hingga
keseluruhannya menjadi satu kesatuan yang merupakan satu sistem (Santoso,
2006).
Sementara, untuk agraria, menurut
Harsono (2003), hukum agraria bukan hanya merupakan satu perangkat bidang
hukum, melainkan terdiri dari berbagai bidang hukum yang masing-masing mengatur
mengenai hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam tertentu yang termasuk
pengertian agraria. Hukum agraria mencakup Hukum Tanah yang mengatur hak-hak
penguasaan atas tanah, dalam arti permukaan bumi; Hukum Air yang mengatur
hak-hak penguasaan atas air; Hukum Pertambangan yang mengatur hak-hak
penguasaan atas bahan galian; Hukum Perikanan yang mengatur hak-hak penguasaan
atas kekayaan alam yang terkandung di dalam air; dan Hukum Angkasa yakni
penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa. ******
Tidak ada komentar:
Posting Komentar