Minggu, 15 Januari 2017

Pertanian Kolektif Vs Corporate Farming



Corporate farming berbeda dengan apa yang disebut dengan pertanian kontrak yang berlangsung antara petani dengan pembeli hasil produknya. Dalam pengertian umum, contract farming adalah “... is a form of vertical integration where the farmer is contractually bound to supply a given quantity and quality of product to a processing or marketing enterprise. The buyer agrees in advance to pay a certain price to the farmer and often provides technical advice and inputs (the cost of the inputs being deducted from the farmer's revenue once the product has been sold to the buyer). Di Indonesia konsep ini disebut dengan “pola kemitraan”.
Corporate farming yang pernah diujicobakan di beberapa lokasi di Indonesia untuk komoditas padi tahun 2000, lebih kental pada nuansa konsolidasi lahan yang dibalut dengan  penyatuan manajemen usahatani. Landasan ilmiah hanyalah karena tidak ekonomisnya pengusahaan karena penguasaan lahan petani padi yang sudah sanngat sempit terutama di Jawa yakni di bawah 0,3 ha per rumah tangga. Dengan penyatuan lahan-lahan yang sempit ini kepada satu manajemen, maka akan dicapai efisiensi teknis dan ekonomis.

Program corporate farming intinya menginginkan optimalisasi lahan dan produksi pertanian. Dalam pola ini para petani yang memiliki lahan sempit dapat menyerahkan pengelolaan lahannya kepada suatu organisasi agribisnis melalui perjanjian kerja sama ekonomi. Jadi petani selaku pemegang saham sesuai luas kepemilikannya. Melalui corporate farming akan mampu ditingkatkan produktivitas lahan karena menggunakan teknologi paling unggul, dimana beberapa teknologi menuntut skala minimal agar lebih ekonomis misalnya operasional traktor pengolah tanah.

Dengan program ini segalanya dapat dipilih mulai dari benih komoditas yang akan ditanam hingga penggunaan teknologinya yang efisien. Rata-rata kepemilikan lahan oleh rumah tangga petani antara 0,3 ha-0,4 ha. Luas itu dianggap tak memadai untuk menciptakan hasil pertanian yang bisa memenuhi efisiensi skala ekonomi. Corporate farming merupakan bentuk kerja sama ekonomi dengan orientasi agribisnis melalui konsolidasi penguasaan lahan sehamparan dengan tetap menjamin kepemilikan petani.

Perbedaan pertanian kolektif berciri kapitalis vs sosial
Corporate farming (kapitalis)
Pertanian kolektif

Di Indonesia lebih dikenal dengan “corporate farming”, dan pernah pula  disebut dengan “rice estate” untuk komoditas padi.

Disebut juga dengan “pertanian negara” (state-owned farm), collective farming, atau communal farming
Departemen Pertanian Deptan mengkampanyekan program corporate farming secara nasional  tahun 2000, namun hanya sampai uji coba di beberapa lokasi. Target waku itu adalah seluas 100.000 ha padi sawah.

Contohnya adalah Uni Soviet di jaman Stalin yang menerapkan Kolkhoz dan Sovkhoz (1930-1991) dan di Vietnam (mulai 1958) yang dijalankan dengan pemaksaan. Contoh lain di Israel berupa “kibbutzim” namun tidak memaksa.
Keterlibatan petani secara sukarela (kemitraan). Untuk petani yang tidak menjadi buruh tani disediakan alternatif kegiatan lain, misalnya memelihara ternak.
Keterlibatan petani cenderung dipaksa. Petani diharuskan ikut dan harus menyerahkan tanahnya untuk dikelola negara.
Melibatkan petani, swasta, pemerintah, dan juga perguruan tinggi. Manajer (farm manager) dipilih atas musyawarah para pemilik saham. Ia dipilih dari anggota kelompok tani dan merupakan petani andalan di daerahnya. Manajer harus profesional, transparan dan demokratis.
Dikelola staf pemerintah dengan memperkerjakan buruh tani. Didominasi peran pemerintah saja. Cenderung tidak demokratis, bahkan terkesan otoriter.
Petani sebagai pemilik saham. Tanah tetap milik petani.
Tidak mengenal saham, karena tanah adalah milik negara. Diterapkan di negara sosialis.
Dikelola secara bisnis agar terpenuhi skala ekonomi. Corporate farming mengombinasikan rekayasa sosial, ekonomi, teknologi dan nilai tambah yang dikoordinasikan secara vertikal dan horizontal. Pendekatannya berupa kemitraan yang demokratis.
Prinsip bisnis dan efisiensi juga menjadi dasar manajemennya, sehingga pembesaran skala pengelolaan akan menurunkan biaya secara keseluruhan. Namun, relasi bertipe pasar tidak berjalan disini, lebih kepada relasi kekuasaan antara negara dengan rakyatnya.

Kedua tipe pertanian kolektif di atas sama-sama menerapkan pripnsip “common ownership” untuk sumber daya dan tenaga kerja, serta pengumpulan pendapatan dengan prinsip kerjasama (cooperative organizations). Tujuannya sama yakni memakmurkan petani, namun dalam prakteknya tidak demikian. Komparasi ini penting dibuat, karena bedanya tipis, dan bisa saja kita tergelincir pada salah satu kubu. Maksud hati membangun corporate farming, namun yang terjadi bisa saja menjadi pertanian kolektif ala sosialis. ******

1 komentar:

  1. Saya ingin berbagi kesaksian tentang bagaimana layanan pendanaan Le_Meridian membantu saya dengan pinjaman 2,000,000.00 USD untuk membiayai proyek pertanian ganja saya, saya sangat berterima kasih dan saya berjanji untuk membagikan perusahaan pendanaan yang sah ini kepada siapa pun yang mencari cara untuk memperluas bisnisnya project.the company adalah perusahaan pendanaan UK / USA. Siapa pun yang mencari dukungan keuangan harus menghubungi mereka di lfdsloans@outlook.com Atau lfdsloans@lemeridianfds.com Bpk. Benjamin juga menggunakan whatsapp 1-989-394-3740 untuk mempermudah segala pemohon.

    BalasHapus