Banyak orang yang mencampurkan antara
penyuluhan dengan advokasi, dan ada juga yang menyamakan dengan sosialisasi. Pada
prinsipnya, advokasi adalah suatu proses yang bersifat strategis dan
mengarahkan berbagai kegiatan yang dirancang dengan cermat kepada berbagai
kelompok kepentingan (stakeholders)
dan pembuat kebijakan. Perjuangan advokasi diarahkan untuk mempengaruhi
keputusan-keputusan kebijakan baik berupa undang-undang, peraturan, program,
ataupun sistem anggaran yang merupakan wewenang di tingkat tertinggi berbagai
institusi pemerintah, publik, maupun swasta.
Makna paling pokok dari advokasi adalah
“pembelaan”. Jika kita telusuri melalui kamus, akan ditemukan bahwa “advocacy”
adalah sebuah kata yang identik dengan “support”.
Lengkapnya, advokasi adalah suatu bentuk
pendukungan yang aktif berupa tindakan membela atau membantah terhadap
sesuatu hal (biasanya kebijakan pemerintah),
seperti suatu penyebab masalah, gagasan, atau kebijakan. Dalam kamus,
kata “advocacy” sinonim dengan advancement,
aid, assistance, backing, campaigning for, championing, defense, encouragement,
justification, promotion, promulgation, propagation, proposal, recommendation,
upholding, urging.
Perbedaan antara penyuluhan dengan
advokasi
Penyuluhan
|
Advokasi
|
Adalah pendidikan luar sekolah
untuk petani dalam upaya meningkatkan pengetahuan, sikap dan ketrampilan
dalam menjalankan usaha pertanian.
|
“…..a strategy that
is used around the world by non-governmental organizations (NGOs), activists,
and even policy makers themselves, to influence policies”.
|
Aktivitas utamanya penyampaian informasi
kepada pihak yang dinilai berpengetahuan rendah dan berketerampilan terbatas,
yakni petani.
|
Merupakan kegiatan pembelaan. Yakni membela dan memperjuangkan kelompok
yang teraniaya, tersingkirkan dan dikorbankan oleh satu kebijakan atau
perilaku pihak tertentu.
|
Dilakukan oleh petugas
penyuluhan yang diangkat dan dibiayai pemerintah
|
Awalnya dulu dilakukan oleh LSM,
lalu perguruan tinggi, organisasi masyarakat adat, dll
|
Arahnya dari atas ke bawah.
Dari penyuluh ke petani.
|
Sebaliknya. Dari bawah ke atas.
|
Pihak yang disasar adalah
petani dan keluarga petani. Pada level individual dan rumah tangga.
|
Pihak yang disasar biasanya pemerintah. Levelnya adalah level pengambil kebijakan (policy makers) yakni pemerintah (kementerian, pemerintah daerah,
legislatif, bahkan presiden).
|
Tujuannya adalah meningkatkan
pengetahuan, dan keterampilan petani, dan akhirnya kesejahteraan petani.
|
Tujuan akhir adalah pada perubahan kebijakan yang dirasa merugikan, atau
bisa juga jaminan agar kebijakan yang positif betul-betul dapat diimplementasikan.
|
Kegiatannya adalah mempelajari
kebutuhan petani, merumuskan program, mengumpulkan bahan penyuluhan,
melakukan kunjungan, bimbingan pelatihan, dan melakukan demontrasi plot dan
area.
|
Kegiatannya adalah mempengaruhi (influencing), merumuskan isu,
merumuskan tujuan, menentukan sasaran advokasi, membangun dukungan,
mendapatkan pengikut (constituencies),
menggalang dana, dan bisa perlu melakukan demonstrasi jalanan.
|
Gerakan
advokasi penting setidaknya untuk tiga hal, yaitu (1) menciptakan kebijakan
baru ketika dibutuhkan namun belum ada, (2) merefromasi kebijakan yang telah
ada namun dinilai atau berpotensi merugikan, berbahaya, dan tidak efektif,
serta (3) menjamin bahwa kebijakan yang baik akan diimplementasikan dan
didukung secara cukup. Tampak, bahwa aspek yang paling pokok disini adalah
masalah perubahan kebijakan (policy change).
Secara
lebih luas, advokasi adalah sebuah strategi untuk melengkapai usaha-usaha memperkuat kapasitas kemandirian (capacity
for self-help) masyarakat, memberikan bantuan dan dukungan dalam
kondisi khusus, dan penghapusan diskriminasi dalam berbagai bentuknya. Advokasi
pada umumnya terkait dengan masalah hukum dan keadilan. Namun turunannya dapat
menjadi berbagai permasalahan umum, misalnya berupa masalah kesehatan
masyarakat, kekerasan terhadap wanita,
ketidakadilan pada kelompok minoritas,
pendidikan, masalah kaum muda, lingkungan, ekonomi, serta pengembangan
komunitas dan hak-hak masyarakat adat. *****
Tidak ada komentar:
Posting Komentar