Kamis, 26 Januari 2017

Penyuluhan vs Advokasi

Banyak orang yang mencampurkan antara penyuluhan dengan advokasi, dan ada juga yang menyamakan dengan sosialisasi. Pada prinsipnya, advokasi adalah suatu proses yang bersifat strategis dan mengarahkan berbagai kegiatan yang dirancang dengan cermat kepada berbagai kelompok kepentingan (stakeholders) dan pembuat kebijakan. Perjuangan advokasi diarahkan untuk mempengaruhi keputusan-keputusan kebijakan baik berupa undang-undang, peraturan, program, ataupun sistem anggaran yang merupakan wewenang di tingkat tertinggi berbagai institusi pemerintah, publik, maupun swasta.

Makna paling pokok dari advokasi adalah “pembelaan”. Jika kita telusuri melalui kamus, akan ditemukan bahwa   “advocacy” adalah sebuah kata yang identik dengan “support”. Lengkapnya, advokasi adalah suatu bentuk  pendukungan yang aktif berupa tindakan membela atau membantah terhadap sesuatu hal (biasanya kebijakan pemerintah),  seperti suatu penyebab masalah, gagasan, atau kebijakan. Dalam kamus, kata “advocacy” sinonim dengan advancement, aid, assistance, backing, campaigning for, championing, defense, encouragement, justification, promotion, promulgation, propagation, proposal, recommendation, upholding, urging.

Perbedaan antara penyuluhan dengan advokasi

Penyuluhan
Advokasi

Adalah pendidikan luar sekolah untuk petani dalam upaya meningkatkan pengetahuan, sikap dan ketrampilan dalam menjalankan usaha pertanian.

“…..a strategy that is used around the world by non-governmental organizations (NGOs), activists, and even policy makers themselves, to influence policies”.
Aktivitas utamanya penyampaian informasi kepada pihak yang dinilai berpengetahuan rendah dan berketerampilan terbatas, yakni petani.
Merupakan kegiatan pembelaan. Yakni membela dan memperjuangkan kelompok yang teraniaya, tersingkirkan dan dikorbankan oleh satu kebijakan atau perilaku pihak tertentu.
Dilakukan oleh petugas penyuluhan yang diangkat dan dibiayai pemerintah
Awalnya dulu dilakukan oleh LSM, lalu perguruan tinggi, organisasi masyarakat adat, dll
Arahnya dari atas ke bawah. Dari penyuluh ke petani.
Sebaliknya. Dari bawah ke atas.
Pihak yang disasar adalah petani dan keluarga petani. Pada level individual dan rumah tangga.
Pihak yang disasar biasanya pemerintah. Levelnya adalah level pengambil kebijakan (policy makers) yakni pemerintah (kementerian, pemerintah daerah, legislatif, bahkan presiden).
Tujuannya adalah meningkatkan pengetahuan, dan keterampilan petani, dan akhirnya kesejahteraan petani.
Tujuan akhir adalah pada perubahan kebijakan yang dirasa merugikan, atau bisa juga jaminan agar kebijakan yang positif betul-betul dapat diimplementasikan.
Kegiatannya adalah mempelajari kebutuhan petani, merumuskan program, mengumpulkan bahan penyuluhan, melakukan kunjungan, bimbingan pelatihan, dan melakukan demontrasi plot dan area.
Kegiatannya adalah mempengaruhi (influencing), merumuskan isu, merumuskan tujuan, menentukan sasaran advokasi, membangun dukungan, mendapatkan pengikut (constituencies), menggalang dana, dan bisa perlu melakukan demonstrasi jalanan.

Gerakan advokasi penting setidaknya untuk tiga hal, yaitu (1) menciptakan kebijakan baru ketika dibutuhkan namun belum ada, (2) merefromasi kebijakan yang telah ada namun dinilai atau berpotensi merugikan, berbahaya, dan tidak efektif, serta (3) menjamin bahwa kebijakan yang baik akan diimplementasikan dan didukung secara cukup. Tampak, bahwa aspek yang paling pokok disini adalah masalah perubahan kebijakan (policy change).

Secara lebih luas, advokasi adalah sebuah strategi untuk melengkapai usaha-usaha memperkuat kapasitas kemandirian (capacity for self-help) masyarakat, memberikan bantuan dan dukungan dalam kondisi khusus, dan penghapusan diskriminasi dalam berbagai bentuknya. Advokasi pada umumnya terkait dengan masalah hukum dan keadilan. Namun turunannya dapat menjadi berbagai permasalahan umum, misalnya berupa masalah kesehatan masyarakat, kekerasan terhadap wanita, ketidakadilan pada kelompok minoritas,  pendidikan, masalah kaum muda, lingkungan, ekonomi, serta pengembangan komunitas dan hak-hak masyarakat adat. *****


Tidak ada komentar:

Posting Komentar