Kamis, 26 Januari 2017

Charity Program vs Corporate Social Responsibility

Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan bentuk pendekatan baru keterlibatan bisnis atau perusahaan terhadap masyarakat sekitarnya. Pendekatan CSR lebih mendasar dan kompleks dibanding pola sebelumnya yang hanya sebatas menyerahkan sebagian keuntungan usaha kepada masyarakat sekitar yang dikenal berupa program bantuan sosial belaka (charity).

CSR adalah komitmen perusahaan untuk memaksimalkan serta meminimumkan dampak operasinya dalam aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan sekitar. Jadi, dalam CSR mencakup pula manajemen dampak. Dalam CSR berlangsung curahan sumber daya organisasi, sumber daya manusia, dan finansial. Menurut Welford (2009), sistem CSR terdiri dari penilaian situasi (mengintegrasikan analisis mengenai dampak lingkungan ke dalam aktivitas CSR), pengembangan strategi (melibatkan stakeholders), pelaksanaan dan komunikasi. CSR jauh lebih serius, sehingga telah dikembangkan beberapa dokumen CSR misalnya adalah IFC dan Accountability (standar AA 1000), ISO 26.000, IFC Performance Standard, dan GRI G3.1 untuk pelaporan.

Perbedaan antara bantuan sosial dengan CSR

Bantuan sosial
CSR

Disebut juga bantuan caritas yang semata-mata hanya bantuan sosial. Memberi “ikan”, bukan pancing.

Disebut juga dengan corporate conscience, corporate citizenship, social performance, sustainable responsible business, atau responsible business.
Terpisah dari proses produksi perusahaan.
Masuk ke dalam rencana dan sistem bisnis perusahaan, menjadi bagian dari peran ekonomi bisnis perusahaan
Tujuannya adalah membantu kebutuhan dasar warga sekitar misalnya berupa bantuan infrastruktur jalan, kesehatan dan juga pendidikan. Lebih sebagai bentuk uang simpati kepada masyarakat sekitar yang mungkin telah menderita dengan kehadiran perusahaan.
Bertujuan untuk mempertanggungjawabkan kegiatan perusahaan dan menciptakan dampak positif kepada lingkungan, konsumen, tenaga kerja, komunitas, stakeholders, serta seluruh pihak apa yang disebut dengan public sphere.

Telah dilakukan semenjak lama ketika berlangsung aktivitas perusahaan dengan intensitas yang kuat dan berdampak luas kepada masyarakat sekitar.
Lahir pada akhir 1960-an sampai awal 1970-an. Merupakan kesadaran baru, karena bantuan caritas sering tidak efektif.
Sebatas pemberian dana simpati kepada pengelola (bisanya pemerintah), yang lalu menjalankan berbagai program bantuan sosial.
Tidak sekedar penyerahan dana ke pemerintah, sebatas sebagai donor, dan sekedar community projects. CSR lebih luas, serius, mendalam, dan komperehensif.
Tidak memiliki pedoman pelaksanaan yang ketat, dan sudah lama ditinggalkan.
PBB telah mengembangkan pedoman yang dikenal dengan “The Principles for Responsible Investment


CSR dijalankan dengan berpedoman kepada semangat hukum yang eksis, stadar etika, dan norma-norma internasional. CSR semestinya merupakan manajemen dampak, komitmen perusahaan untuk memaksimalkan dampak serta meminimalkan dampak operasinya dalam aspek ekonomi, sosial dan lingkungan. Jangan sampai dalam operasi perusahaan para shareholder dapat keuntungan, namun stakeholders memperoleh dampak negatif. ******


Tidak ada komentar:

Posting Komentar