Corporate
Social Responsibility (CSR) merupakan bentuk pendekatan baru
keterlibatan bisnis atau perusahaan terhadap masyarakat sekitarnya. Pendekatan
CSR lebih mendasar dan kompleks dibanding pola sebelumnya yang hanya sebatas
menyerahkan sebagian keuntungan usaha kepada masyarakat sekitar yang dikenal
berupa program bantuan sosial belaka (charity).
CSR adalah komitmen perusahaan untuk
memaksimalkan serta meminimumkan dampak operasinya dalam aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan sekitar. Jadi, dalam
CSR mencakup pula manajemen dampak. Dalam CSR berlangsung curahan sumber daya
organisasi, sumber daya manusia, dan finansial. Menurut Welford (2009), sistem
CSR terdiri dari penilaian situasi (mengintegrasikan analisis mengenai dampak
lingkungan ke dalam aktivitas CSR), pengembangan strategi (melibatkan stakeholders), pelaksanaan dan
komunikasi. CSR jauh lebih serius, sehingga telah dikembangkan beberapa dokumen
CSR misalnya adalah IFC dan Accountability (standar AA 1000), ISO 26.000, IFC Performance
Standard, dan GRI G3.1 untuk pelaporan.
Perbedaan antara bantuan sosial dengan CSR
Bantuan sosial
|
CSR
|
Disebut
juga bantuan caritas yang semata-mata hanya bantuan sosial. Memberi “ikan”,
bukan pancing.
|
Disebut
juga dengan corporate conscience, corporate citizenship, social performance, sustainable responsible business, atau responsible business.
|
Terpisah dari proses produksi perusahaan.
|
Masuk ke dalam rencana
dan sistem bisnis perusahaan, menjadi
bagian dari peran ekonomi bisnis perusahaan
|
Tujuannya
adalah membantu kebutuhan dasar warga sekitar misalnya berupa bantuan
infrastruktur jalan, kesehatan dan juga pendidikan. Lebih sebagai bentuk uang
simpati kepada masyarakat sekitar yang mungkin telah menderita dengan
kehadiran perusahaan.
|
Bertujuan untuk
mempertanggungjawabkan kegiatan perusahaan dan menciptakan dampak positif
kepada lingkungan, konsumen, tenaga kerja, komunitas, stakeholders, serta seluruh pihak apa yang disebut dengan public sphere.
|
Telah
dilakukan semenjak lama ketika berlangsung aktivitas perusahaan dengan
intensitas yang kuat dan berdampak luas kepada masyarakat sekitar.
|
Lahir pada akhir 1960-an
sampai awal 1970-an. Merupakan
kesadaran baru, karena bantuan caritas sering tidak efektif.
|
Sebatas
pemberian dana simpati kepada pengelola (bisanya pemerintah), yang lalu
menjalankan berbagai program bantuan sosial.
|
Tidak sekedar penyerahan dana ke pemerintah,
sebatas sebagai donor, dan sekedar community
projects. CSR lebih luas, serius, mendalam, dan
komperehensif.
|
Tidak
memiliki pedoman pelaksanaan yang ketat, dan
sudah lama ditinggalkan.
|
PBB telah mengembangkan pedoman yang dikenal
dengan “The Principles
for Responsible Investment”
|
CSR dijalankan dengan berpedoman kepada semangat hukum
yang eksis, stadar etika, dan norma-norma internasional. CSR semestinya
merupakan manajemen dampak, komitmen perusahaan untuk memaksimalkan dampak
serta meminimalkan dampak operasinya dalam aspek ekonomi, sosial dan lingkungan.
Jangan sampai dalam operasi perusahaan para shareholder
dapat keuntungan, namun stakeholders
memperoleh dampak negatif. ******
Tidak ada komentar:
Posting Komentar