Kamis, 26 Januari 2017

Landreform vs Konsolidasi Tanah

Secara resmi, di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN), konsolidasi tanah (land consolidation) diposisikan sebagai salah satu upaya landreform. Dalam berbagai kesempatan, apa yang sudah dicapai mereka dengan program konsolidasi lahan ini dilaporkan pula sebagai sebuah kemajuan dalam pencapaian landreform nasional. Memang, salah satu bentuk kegiatan dalam reforma agraria adalah “konsolidasi tanah”. Pelaksanaan konsolidasi tanah diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Kepala BPN No. 410-4245/1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konsolidasi Tanah. Dalam pont 2 SE ini dinyatakan bahwa ini dilakukan demi tercapainya suatu tatanan penatagunaan dan penguasaan tanah yang tertib dan teratur.

Perbedaan lingkup dan aktivitas berkenaan dengan landreform dan konsolidasi tanah
Landreform
Konsolidasi tanah

Adalah penataan kembali penguasaan lahan kepada masyarakat secara luas, untuk berbagai kebutuhan sektor ekonomi dan juga daya dukung lingkungan.

Adalah penataan kembali lokasi dan batas-batas tanah serta sarana dan prasarana (jalan, sungai, saluran air) untuk peningkatan nilai dan fungsi tanah.
Untuk mencapai tujuan-tujuan pembangunan, terutama pembangunan pertanian, peningkatan produktivitas, ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan, dan juga menjaga lingkungan alam.
Agar pengelolaan tanah menjadi tertib dan teratur, serta efektif dan efisien sesuai potensinya. Merupakan upaya 
mencapai pemanfaatan tanah secara optimal melalui peningkatan efisiensi dan produktifitas penggunaan tanah.
Prinsipnya adalah pembangunan eknomi nasional,  keadilan sosial antar lapisan masyarakat, serta optimalisasi sumber daya alam.
Efisien dan peningkatan nilai tambah lahan, dengan  menyelaraskan kepentingan individu pemilik tanah dengan fungsi sosial tanah.
Dukungan yang dibutuhkan adalah aturan, kebijakan, kemauan politik penguasa, pendataan lahan secara nasional, pembentukan Badan Pelaksana Landreform, organisasi petani, dll.
Dibutuhkan dukungan prasarana, sarana, dan fasilitas yang bersesuaian dengan bentuk aktivitas ekonomi yang akan dijalankan di tanah bersangkutan. Dukungan untuk konsolidasi tanah di pedesaan (pertanian) berbeda dengan di perkotaan (pemukiman dan industri).
Dilakukan pada wilayah nasional ataupun wilayah. Lebih luas. Harus dalam satu kesatuan manajemen politik, karena harus berjalan sekaligus antar wilayah.
Lebih sempit, bisa level desa bahkan lebih sempit, dan dapat pula hanya pada satu wilayah aliran irigasi misalnya. Konsolidasi tanah di perkotaan lebih ditujukan kepada penataan pemukiman, lokasi perniagaan, dan untuk tranportasi; sedangkan untuk wilayah pedesaan untuk pertanian, perkebunan, areal untuk konservasi sumber daya alam, dan lain-lain. Sebagai bahan untuk menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Hal yang dilakukan dalam konteks teknis misalnya adalah pemetaan penguasaan tanah, pendataan tanah negara, tanah terlantar, dan pendataan masyarakat petani peminat tanah objek landreform.
Pemilihan lokasi, penjajakan kesepakatan, penyusunan rencana, identifikasi subjek dan objek, pemetaan dan pengukuran, dan pembuatan blok tata ruang, dan pembuatan desain tata ruang.
Dalam konteks kelembagaan, aktivitasnya mencakup pembuatan kebijakan, aturan, pembentukan badan pelaksana landreform, penguatan organisasi petani, penerbitan sertifikat, dll.
Melakukan musyawarah tentang rencana, pelepasan hak atas tanah oleh para peserta, penegasan tanah sebagai objek konsolidasi tanah, relokasi, redistribusi tanah, serta penerbitan SK pemberian hak dan sertifikat.
Kendala yang dihadapi pada tataran politis, data pemetaan, dan anggaran.
Kendala administrasi lahan yang tidak rapi, kurang dukungan pemerintah, serta kekurangpahaman dan keengganan pemilik lahan.

Yang menarik dari kedua hal ini adalah, keduanya sama-sama tidak jalan. Landreform hanya sempat dijalankan sedikit di awal tahun 1960-an, lalu mati sampai sekarang, karena tak adanya dukungan politis. Sedangkan konsolidasi tanah, meskipun secara politis tidak ada halangan, namun kendalanya adalah pada para pemilik lahan yang kurang mau bersusah payah ditata lahannya. *****


1 komentar: