Saat terlibat dalam penyusunan RUU
Lahan Pangan Berkelanjutan dulu, saya yang mendalami agraria disandingkan
dengan guru besar tanah. Tampaknya owner
pekerjaan ini agak baur membedakan antara urusan tanah dengan urusan agraria.
Profesor tanah yang menggeluti soal kimia dan fisika tanah tentu harus belajar
banyak dulu apa itu agraria.
Jangan dibingungkan dengan landreform dimana land adalah tanah, dengan agrarian
reform. Landreform sering
diterjemahkan menjadi reforma agraria, padahal dalam bahasa Inggris landreform ya tentang pembagian tanah.
Tanah tentu saja adalah fisik, yaitu
zat padat permukaan bumi dimana makhluk hidup dapat berdiri di atas, atau
menyuruk ke dalamnya. Lebih jauh, para ahli tanah membedakan tanah atas beragam
kandungan, sehingga melahirkan berbagai jenis tanah. Kandungan dibedakan atas
kadar liat dan pasirnya, juga atas bahan pembentuk dan proses terbentuknya.
Sementara,
agraria adalah segala hal berkenaan dengan hubungan manusia berkenaan dengan
tanah dan sumber daya agraria lain (air dan juga udara). Bahkan tidak hanya
relasi antar manusia, namun semua makhluk yang berkepentingan dengan tanah,
termasuk binatang dan tanaman, serta bentang alam. Hewan dan binatang juga
punya hak untuk menggunakan tanah. Mereka membutuhkan ruang dan persyaratan
lingkungan tertentu untuk dapat hidup normal. Demikian juga dengan bentang alam.
Sebuah lembah misalnya, baru dapat berfungsi baik bila kawasan perbukitan di sekelilingnya terjaga baik. Jadi, jangan
karena berpikiran antroposentrisme, maka hanya manusia saja yang boleh
menentukan pembangian dan penggunaan tanah, batu, air, dan udara.
Perbedaan tanah dengan agraria
Tanah
|
Agraria
|
Menyangkut
aspek fisik tanah, yakni kesuburan, luas, topografi, kesesuaian teknis, dan
lain-lian
|
Menyangkut hubungan sosial
berkenaan dengan tanah. Tidak hanya relasi manusia dengan manusia, si kaya
dengan si susah, tapi juga hubungan antara manusia dengan hewan dan tanaman
dalam penggunaan dan penguasaan tanah.
|
Fokus
pada tanah
|
Fokus pada manusia dan
makhluk lain pengguna tanah
|
Ilmu
yang berkembang adalah ilmu tanah (soil
science)
|
Studi agraria (agrarian study) dengan bidang ilmu
sosiologi, ekonomi, antropologi dan hukum.
|
Objek
yang dikaji adalah kesuburan lahan, ketebalan solum, kandungan hara, struktur
tanah, kandungan pasir dan liat, dll.
|
Objek yang dipelajari adalah
pemilikan, penguasaan, keadilan bagi hasil, relasi penguasa dengan rakyat,
relasi pemodal besar yang dengan mudah bisa dapat ribuan ha lahan sementara
petani kecil sulit, dst
|
Menggunakan
hukum tanah
|
Menggunakan hukum agraria
|
Pihak
yang mempelajari misalnya adalah Bakosurtanal, Balai Penelitian Tanah, dan
Pusat Kajian Tanah.
|
Misalnya Pusat Kajian Agraria
dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
|
Secara
etimologi, agraria berasal dari bahasa Latin “ager” (Tjondronegoro dan Wiradi sebagaimana dikutip Sitorus,
2002)
yang berarti “lapangan” dan “pedusunan”, sebagai lawan dari “perkotaan”. Dapat
pula berarti sebagai “wilayah”. Kata lain yang dekat adalah “agger” adalah: tanggul
penahan/pelindung, pematang, tanggul sungai, jalan tambak, reruntuhan tanah,
dan bukit. Dari pengertian ini, tampak bahwa yang dicakup oleh istilah agraria
bukanlah sekedar “tanah” atau “pertanian” saja. Kata-kata “pedusunan”, “bukit”
dan “wilayah’ jelas menunjukkan arti yang lebih luas, karena di dalamnya
tercakup segala sesuatu yang terwadahi olehnya. Di “pedusunan” terdapat
berbagai macam tumbuhan, air, sungai, mungkin juga tambang, perumahan, dan
masyarakat manusia (Sitorus, 2002).
Pengertian
ini sesungguhnya sudah berupaya diadopsi dalam produk-produk hukum di
Indonesia, walaupun sebagian besar orang beranggapan bahwa agraria hanya
berkaitan dengan masalah “tanah”. Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No.
5 tahun 1960 pasal 1 ayat 2, disebutkan bahwa agraria adalah “seluruh bumi, air, dan ruang angkasa,
termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya ....”. Selanjutnya,
dalam Tap MPR No. IX tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan
Sumber Daya Alam, juga dinyatakan bahwa agraria meliputi bumi, air, ruang
angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Jelas, bahwa agraria
tidaklah semata-mata tanah. Juga bukan semata-mata masalah fisik, karena ada
aspek sosial, ekonomi, dan politik di dalamnya. ******
Tidak ada komentar:
Posting Komentar