Kamis, 26 Januari 2017

Tanah vs Agraria

Saat terlibat dalam penyusunan RUU Lahan Pangan Berkelanjutan dulu, saya yang mendalami agraria disandingkan dengan guru besar tanah. Tampaknya owner pekerjaan ini agak baur membedakan antara urusan tanah dengan urusan agraria. Profesor tanah yang menggeluti soal kimia dan fisika tanah tentu harus belajar banyak dulu apa itu agraria.

Jangan dibingungkan dengan landreform dimana land adalah tanah, dengan agrarian reform. Landreform sering diterjemahkan menjadi reforma agraria, padahal dalam bahasa Inggris landreform ya tentang pembagian tanah.

Tanah tentu saja adalah fisik, yaitu zat padat permukaan bumi dimana makhluk hidup dapat berdiri di atas, atau menyuruk ke dalamnya. Lebih jauh, para ahli tanah membedakan tanah atas beragam kandungan, sehingga melahirkan berbagai jenis tanah. Kandungan dibedakan atas kadar liat dan pasirnya, juga atas bahan pembentuk dan proses terbentuknya.

Sementara, agraria adalah segala hal berkenaan dengan hubungan manusia berkenaan dengan tanah dan sumber daya agraria lain (air dan juga udara). Bahkan tidak hanya relasi antar manusia, namun semua makhluk yang berkepentingan dengan tanah, termasuk binatang dan tanaman, serta bentang alam. Hewan dan binatang juga punya hak untuk menggunakan tanah. Mereka membutuhkan ruang dan persyaratan lingkungan tertentu untuk dapat hidup normal. Demikian juga dengan bentang alam. Sebuah lembah misalnya, baru dapat berfungsi baik bila kawasan perbukitan  di sekelilingnya terjaga baik. Jadi, jangan karena berpikiran antroposentrisme, maka hanya manusia saja yang boleh menentukan pembangian dan penggunaan tanah, batu, air, dan udara.

Perbedaan tanah dengan agraria
Tanah
Agraria
Menyangkut aspek fisik tanah, yakni kesuburan, luas, topografi, kesesuaian teknis, dan lain-lian
Menyangkut hubungan sosial berkenaan dengan tanah. Tidak hanya relasi manusia dengan manusia, si kaya dengan si susah, tapi juga hubungan antara manusia dengan hewan dan tanaman dalam penggunaan dan penguasaan tanah.
Fokus pada tanah
Fokus pada manusia dan makhluk lain pengguna tanah
Ilmu yang berkembang adalah ilmu tanah (soil science)
Studi agraria (agrarian study) dengan bidang ilmu sosiologi, ekonomi, antropologi dan hukum.
Objek yang dikaji adalah kesuburan lahan, ketebalan solum, kandungan hara, struktur tanah, kandungan pasir dan liat, dll.
Objek yang dipelajari adalah pemilikan, penguasaan, keadilan bagi hasil, relasi penguasa dengan rakyat, relasi pemodal besar yang dengan mudah bisa dapat ribuan ha lahan sementara petani kecil sulit, dst
Menggunakan hukum tanah
Menggunakan hukum agraria
Pihak yang mempelajari misalnya adalah Bakosurtanal, Balai Penelitian Tanah, dan Pusat Kajian Tanah.
Misalnya Pusat Kajian Agraria dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

Secara etimologi, agraria berasal dari bahasa Latin “ager” (Tjondronegoro dan Wiradi sebagaimana dikutip Sitorus, 2002) yang berarti “lapangan” dan “pedusunan”, sebagai lawan dari “perkotaan”. Dapat pula berarti sebagai “wilayah”. Kata lain yang dekat adalah “agger” adalah: tanggul penahan/pelindung, pematang, tanggul sungai, jalan tambak, reruntuhan tanah, dan bukit. Dari pengertian ini, tampak bahwa yang dicakup oleh istilah agraria bukanlah sekedar “tanah” atau “pertanian” saja. Kata-kata “pedusunan”, “bukit” dan “wilayah’ jelas menunjukkan arti yang lebih luas, karena di dalamnya tercakup segala sesuatu yang terwadahi olehnya. Di “pedusunan” terdapat berbagai macam tumbuhan, air, sungai, mungkin juga tambang, perumahan, dan masyarakat manusia (Sitorus, 2002).


Pengertian ini sesungguhnya sudah berupaya diadopsi dalam produk-produk hukum di Indonesia, walaupun sebagian besar orang beranggapan bahwa agraria hanya berkaitan dengan masalah “tanah”. Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 tahun 1960 pasal 1 ayat 2, disebutkan bahwa agraria adalah “seluruh bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya ....”. Selanjutnya, dalam Tap MPR No. IX tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, juga dinyatakan bahwa agraria meliputi bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Jelas, bahwa agraria tidaklah semata-mata tanah. Juga bukan semata-mata masalah fisik, karena ada aspek sosial, ekonomi, dan politik di dalamnya. ******

Tidak ada komentar:

Posting Komentar