Kamis, 26 Januari 2017

Perdagangan Bebas vs Perdagangan Adil

Perdagangan berkeadilan (fair trade) adalah sistem perdagangan alternatif yang menjalankan prinsip-prinsip tertentu untuk mencapai kesetaraan dalam perdagangan internasional. Idenya mungkin diawali dari tata perdagangan di level dunia, namun prinsip ini juga relevan untuk diterapkan pada level lokal. Sistem perdagangan adil timbul sebagai reaksi terhadap sistem perdagangan bebas yang meminggirkan petani dan perajin di negara berkembang.

Perdagangan bebas dan perdagangan berkeadilan sesungguhnya memiliki tujuan umum yang sama, yaitu membantu petani dan produsen akses ke pasar global dan meningkatkan pendapatan untuk mereka. Namun secara ideologis keduanya berbeda. Perbedaan utamanya adalah karena fair trade lebih luas dari hanya sekedar aspek ekonomi, namun juga kemanusiaan dan lingkungan.  

Usaha awal fair trade diinisiasi tahun 1940-an dan 1950-an oleh NGO. Ada empat jaringan perdagangan berkeadilan saat ini yaitu Fairtrade Labelling Organizations International (FLO International) yang berdiri mulai tahun 1997, World Fair Trade Organization (sebelumnya bernama the International Fair Trade Association) tahun 1989, The Network of European Worldshops (NEWS!) berdiri tahun 1994, dan The European Fair Trade Association (EFTA) berdiri tahun 1990. Setiap barang yang diperdagangkan harus memperoleh label yang diterbitkan beberapa organisasi sertifikat perdagangan berkeadilan (Fairtrade certifiers) yaitu Fairtrade International (sebelumnya dikenal dengan Fairtrade Labelling Organizations International), IMO dan Eco-Social.

Perbedaan karakter perdagangan bebas dengan perdagangan berkeadilan
Perdagangan bebas
Perdagangan adil
Dengan prinsip mengurangi intervensi pemerintah. Kompetisi yang sehat akan tercapai di pasar yang terbuka. Namun faktanya tidak demikian, produsen besar dan kecil memperoleh keuntungan yang berbeda.
Produsen lemah di negara berkembang tidak dapat berkompetisi langsung di pasar terbuka. Mereka membutuhkan perlakuan khusus.
Dijalankan oleh WTO yang mulai beroperasi semenjak tahun 1995, yang diawali GATT tahun 1947
Ada banyak organisasi yang menjalankan yaitu FLO International berdiri tahun 1997, WFTO tahun 1989, NEWS! tahun 1994, dan EFTA berdiri tahun 1990.
Bekerja pada area ekonomi, yakni bagaimana semua anggota dan pelaku perdagangan memperoleh keuntungan.
Memperhatikan aspek ekonomi, kemanusiaan, dan juga lingkungan.  Mengawasi kesejahteraan produsen, lingkungan kerja yang sehat, keadilan gender, HAM, dan juga kelestarian lingkungan.
Fokus pada aspek harga komoditas sebagai objek utama, serta segala aturan dan perjanjian di seputarnya.
Bukan mengurusi harga, tapi pada pembangunan masyarakat dan bagaimana agar petani dan produsen kecil sustain dan untung.
Pelaku perdagangan hanya mencari untung, tidak memikirkan nasib petani dan perajin yang memproduksi barang dagangan.
Menjamin hak-hak produsen dan pekerja yang terpinggirkan dengan harga yang menguntungkan di tingkat produsen.
Memberi perhatian secara general untuk seluruh wilayah dunia
Perhatian fokus kepada negara berkembang saja
Barang bisa berasal dari mana saja, yang penting ada barang untuk diperdagangkan.
Strategi utama membeli langsung dari petani atau koperasi tani dan produsen lokal, sehingga mereka memperoleh manfaat yang paling besar dari apa yang telah mereka produksi.
Keuntungan yang besar diperoleh para pedagang dan broker
Bagian untuk broker dikurangi bahkan kalau perlu dihilangkan. Keuntungan terbesar diupayakan untuk produsen.
Produsen besar lebih ekonomis, akan memperoleh kekuatan di arena pasar.
Produsen kecil dibela, sehingga tetap dapat hidup dan menguntungkan dari sistem perdagangan yang berjalan.

Ada sepuluh prinsip perdagangan berkeadilan (fair trade), yaitu: (1) Menciptakan peluang bagi produsen kecil, (2) Bersifat trasnparan dan bertanggung jawab, dimana produsen menyampaikan karakter dan kualitas barangnya secara jujur, sehingga tidak perlu broker dan iklan yang menghabiskan biaya, (3) Tidak semata-mata mengejar keuntungan, namun perduli pada kesejahteraan sosial, ekonomi dan lingkungan bagi produsen kecil, (4) Adil dalam pembayaran, (5) Tidak memperkerjakan anak-anak dan buruh paksa, (6) Mengutamakan kesetaraan gender dan kebebasan berserikat bagi produsen, (7) Memiliki tempat kerja yang sehat, (8) Meningkatkan kapasitas produsen, (9) Aktif mensosialisasikan perdagangan yang berkeadilan, dan (10) Menghormati keseimbangan ekologis.

Organisasi yang perduli dengan ini di Indonesia adalah Forum Fair Trade Indonesia (WFTO). Untuk mengawasi pelaksanaan perdagangan ini, setiap anggota WFTO wajib mengirimkan penilaian diri (Self Assessment Report) setiap dua tahun sekali. Para penilai (termasuk perajin dan pemasok barang) menilai bagaimana penerapan kesepuluh prinsip tersebut. Konsumen juga boleh meninjau dan menilai praktek kerja produsen, untuk melihat bagaimana kesehatan dan kelayakan lingkungan tempat kerja, apakah menggunakan buruh anak, dan lain-lain.

Pemerintah juga mulai mengadopsi ide perdagangan berkeadilan. Mulai Oktober 2013 sudah dilakukan pembahasan RUU Perdagangan,yang oleh sebagian kalangan dinilai memiliki semangat yang lebih maju dan berkeadilan. RUU ini mengedepankan kepentingan nasional dan ditujukan untuk melindungi pasar domestik dan produk ekspor Indonesia, memperkuat daya saing dan nilai tambah produk dalam negeri, membuat regulasi perdagangan dalam negeri dan memberikan perlindungan kepada konsumen. Melalui RUU ini pemerintah ingin memastikan sejumlah hal, misalnya produk-produk yang diperdagangkan di dalam negeri semaksimal mungkin diproduksi di dalam negeri, dapat menopang ketahanan ekonomi nasional melalui ketahanan pangan dan ketahanan energi, serta menjaga keseimbangan kepentingan di hulu dan hilir, dan perlindungan konsumen. ******


Tidak ada komentar:

Posting Komentar