Perdagangan
berkeadilan (fair trade) adalah
sistem perdagangan alternatif yang menjalankan prinsip-prinsip tertentu untuk
mencapai kesetaraan dalam perdagangan internasional. Idenya mungkin diawali
dari tata perdagangan di level dunia,
namun prinsip ini juga relevan untuk diterapkan
pada level lokal. Sistem perdagangan adil timbul sebagai reaksi terhadap sistem
perdagangan bebas yang meminggirkan petani dan perajin
di negara berkembang.
Perdagangan bebas dan
perdagangan berkeadilan sesungguhnya memiliki tujuan umum yang sama, yaitu
membantu petani dan produsen akses ke pasar global dan meningkatkan pendapatan
untuk mereka. Namun secara ideologis keduanya berbeda. Perbedaan utamanya
adalah karena fair trade lebih luas
dari hanya sekedar aspek ekonomi, namun juga kemanusiaan dan lingkungan.
Usaha awal fair trade diinisiasi tahun 1940-an dan
1950-an oleh NGO. Ada empat jaringan perdagangan berkeadilan saat ini yaitu Fairtrade Labelling Organizations
International (FLO International) yang berdiri mulai
tahun 1997, World Fair Trade Organization (sebelumnya bernama
the International Fair Trade Association) tahun 1989, The Network of European Worldshops (NEWS!) berdiri tahun
1994, dan The European Fair Trade Association (EFTA) berdiri tahun
1990. Setiap barang yang diperdagangkan harus memperoleh label yang diterbitkan beberapa organisasi sertifikat perdagangan
berkeadilan (Fairtrade certifiers)
yaitu Fairtrade International (sebelumnya dikenal dengan Fairtrade Labelling Organizations
International),
IMO dan Eco-Social.
Perbedaan karakter perdagangan bebas dengan perdagangan berkeadilan
Perdagangan bebas
|
Perdagangan adil
|
Dengan prinsip mengurangi
intervensi pemerintah. Kompetisi yang sehat
akan tercapai di pasar yang terbuka. Namun faktanya tidak demikian, produsen
besar dan kecil memperoleh keuntungan yang berbeda.
|
Produsen lemah di negara berkembang
tidak dapat berkompetisi langsung di pasar terbuka. Mereka membutuhkan
perlakuan khusus.
|
Dijalankan
oleh WTO yang mulai beroperasi semenjak tahun 1995, yang diawali GATT tahun
1947
|
Ada banyak organisasi yang menjalankan yaitu FLO International berdiri
tahun 1997, WFTO tahun 1989, NEWS! tahun 1994, dan EFTA berdiri tahun 1990.
|
Bekerja
pada area ekonomi, yakni bagaimana semua anggota dan pelaku perdagangan
memperoleh keuntungan.
|
Memperhatikan aspek ekonomi,
kemanusiaan, dan juga lingkungan.
Mengawasi kesejahteraan produsen, lingkungan kerja yang sehat,
keadilan gender, HAM, dan juga kelestarian lingkungan.
|
Fokus pada
aspek harga
komoditas sebagai objek utama, serta segala aturan dan perjanjian di
seputarnya.
|
Bukan mengurusi harga, tapi pada pembangunan masyarakat dan bagaimana agar petani dan produsen kecil sustain dan untung.
|
Pelaku
perdagangan hanya mencari untung, tidak memikirkan nasib petani dan perajin
yang memproduksi barang dagangan.
|
Menjamin hak-hak produsen dan pekerja yang
terpinggirkan dengan harga yang menguntungkan di tingkat produsen.
|
Memberi perhatian secara general untuk seluruh wilayah dunia
|
Perhatian fokus kepada negara
berkembang saja
|
Barang
bisa berasal dari mana saja, yang penting ada barang untuk diperdagangkan.
|
Strategi utama membeli langsung dari petani atau
koperasi tani dan produsen lokal, sehingga mereka memperoleh manfaat
yang paling besar dari apa yang telah mereka produksi.
|
Keuntungan yang besar diperoleh para pedagang dan broker
|
Bagian untuk broker dikurangi bahkan
kalau perlu dihilangkan. Keuntungan terbesar diupayakan
untuk produsen.
|
Produsen besar lebih
ekonomis, akan memperoleh kekuatan
di arena pasar.
|
Produsen kecil dibela, sehingga tetap dapat hidup dan menguntungkan dari sistem perdagangan
yang berjalan.
|
Ada sepuluh prinsip perdagangan berkeadilan (fair
trade), yaitu: (1) Menciptakan
peluang bagi produsen kecil, (2) Bersifat
trasnparan dan bertanggung jawab, dimana produsen
menyampaikan karakter dan kualitas barangnya secara jujur,
sehingga tidak perlu broker dan iklan yang menghabiskan biaya, (3) Tidak
semata-mata mengejar keuntungan, namun perduli
pada kesejahteraan sosial, ekonomi dan lingkungan bagi produsen kecil, (4) Adil
dalam pembayaran, (5) Tidak memperkerjakan anak-anak dan
buruh paksa, (6) Mengutamakan kesetaraan gender dan
kebebasan berserikat bagi produsen, (7) Memiliki
tempat kerja yang sehat, (8) Meningkatkan kapasitas produsen, (9) Aktif mensosialisasikan perdagangan yang
berkeadilan, dan (10) Menghormati keseimbangan ekologis.
Organisasi yang perduli dengan ini di
Indonesia adalah Forum Fair Trade Indonesia (WFTO). Untuk mengawasi pelaksanaan
perdagangan ini, setiap anggota WFTO wajib mengirimkan penilaian diri (Self Assessment Report) setiap dua tahun
sekali. Para penilai (termasuk perajin
dan pemasok barang) menilai bagaimana penerapan kesepuluh prinsip tersebut.
Konsumen juga boleh meninjau dan menilai praktek kerja produsen, untuk melihat bagaimana
kesehatan dan kelayakan lingkungan tempat kerja, apakah menggunakan buruh anak,
dan lain-lain.
Pemerintah juga mulai mengadopsi ide perdagangan
berkeadilan. Mulai
Oktober 2013 sudah dilakukan pembahasan RUU Perdagangan,yang oleh
sebagian kalangan dinilai memiliki semangat yang lebih maju dan berkeadilan. RUU ini mengedepankan kepentingan
nasional dan ditujukan untuk melindungi pasar domestik dan produk ekspor
Indonesia, memperkuat daya saing dan nilai tambah produk dalam negeri, membuat
regulasi perdagangan dalam negeri dan memberikan perlindungan kepada konsumen. Melalui
RUU ini pemerintah ingin memastikan sejumlah hal, misalnya
produk-produk
yang diperdagangkan di dalam negeri semaksimal mungkin diproduksi di dalam
negeri, dapat menopang ketahanan ekonomi
nasional melalui ketahanan pangan dan ketahanan energi, serta menjaga
keseimbangan kepentingan di hulu dan hilir, dan perlindungan
konsumen. ******
Tidak ada komentar:
Posting Komentar