Kamis, 26 Januari 2017

Penyuluh Pertanian Pemerintah vs Swasta vs Swadaya

Dulu hanya dikenal satu jenis penyuluh pertanian, yaitu Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang diangkat oleh negara. Namun, semenjak keluarnya Undang-Undang No. 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan; telah dikenal tiga jenis penyuluh, yaitu penyuluh PNS, penyuluh swasta, dan penyuluh swadaya (petani). Khusus untuk tipe penyuluh yang baru ini, telah dikeluarkan pula Permentan No. 61 tahun 2008 Tentang Pedoman Pembinaan Penyuluh Pertanian Swadaya dan Swasta. Ketiga penyuluh ini memiliki persamaan dan perbedaan yang jika dikombinasikan akan mampu menghasilkan sistem penyuluhan pertanian yang kuat.

Perbedaan karakteristik penyuluh PNS, swasta dan swadaya

Penyuluh PNS
Penyuluh swasta
Penyuluh swadaya
Pelakunya PNS yang digaji bulanan oleh pemerintah, atau penyuluh honorer (PPL-THL)
Pegawai perusahaan swasta yang digaji untuk memperkenalkan dan memasarkan sarana produksi pertanian (benih, pupuk, pestisida, mesin, dll)
Petani, yakni bisa berupa Kontak Tani, petani maju, dan pengurus organisasi petani.
Basis kerjanya melayani. Penyuluh PNS tidak boleh mencari keuntungan dari petani
Mencari keuntungan. Ia menyampaikan teknologi baru agar dagangannya laku.
Membantu petani secara sosial. Namun dalam prakteknya ia juga memperoleh keuntungan sosial dan finansial dari kegiatan ini.
Hanya bisa sebagai motivator dan komunikator, namun dibebani program pemerintah
Sebagai komunikator dan motivator yang berorientasi keuntungan
Sosoknya lebih lengkap, sebagai pembaharu, motivator, organisator komunitas, dan pemimpin langsung di lapangan.
Kekuatannya adalah pada pengetahuan teoritis yang kuat, terampil mengkomunikasikan, dan jaringan sumber informasi lebih luas. Namun, sering diledek sebagai “Jarkoni” (Ngajar namun ora  ngalakoni)
Pengetahuan teknis kuat, didukung fasilitas perusahaan yang kuat, jaringan kerja luas (sampai internasional), namun ilmunya cenderung sempit. Sebatas barang dagangannya saja.
Kekuatanny adalah kesamaan bahasa dan persepsi terhadap persoalan dengan petani, dan memiliki pengalaman karena telah melakukan sendiri sebelum disuluhkan.
Masalahnya terlalu banyak dibebani administrasi, rapat-rapat, bekerja karena tugas, insentif finansial lemah.
Tidak terdata, tidak terkontrol, tidak berkoordinasi dengan pemerintah
Jumlahnya masih terbatas, kemampuan lebih spesifik.
Tanggung jawab kerja per wilayah, sehingga harus polivalent, namun sebagian bisa monovalent
Monovalent, bahkan cenderung sangat sempit bidang yang dikuasainya
Basis keahliannya sempit sehingga monovalent agar lebih fokus, dan wilayah kerjanya sebaiknya tidak dibatasi.

Penyuluh PNS dan swasta dapat disebut kontradiktif dalam segala sisinya. Ini karena sifat birokrasi pemerintah yang sentralistis, dengan pegawai banyak, dan ukuran penilaian pegawainya adalah loyalitas. Sedangkan organisasi swata desentralistis, pegawainya ramping dan efisien, dan indikator kinerja pegawainya adalah pencapaian hasil.

Penyuluhan dari petani ke petani (farmer to farmer learning) merupakan pendekatan baru yang dalam beberapa hal bisa lebih efektif. Komunikasi antar petani akan lebih efektif karena sesama mereka memiliki kesamaan bahasa, persepsi terhadap persoalan, dan metode pemecahan masalah. Empati, sebagai salah satu syarat komunikasi, akan lebih terjamin. Dalam UU No. 16 tahun 2006, ini diwadahi dengan mengangkat para Penyuluh Swadaya, yang didefinisikan sebagai: "pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh". Terlibatnya petani sebagai penyuluh sebelumnya diwadahi dalam Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadaya (P4S) yang dikelola petani, serta juga pengankatan “Penyuluh Swakarsa” pada tahun 1980-an.


Penyuluh swadaya dapat disebut sebagai sosok yang lengkap. Mereka melakukan kegiatan penyuluhan dengan motivasi sosial, pelayanan, namun sekaligus bisnis. Banyak penyuluh swadaya yang memiliki bisnis, dan ia sesungguhnya menyuluhkan teknologi baru kepada mitra bisnisnya sendiri. Jadi, dalam prakteknya, sosok penyuluh PNS dan swasta saling konvergen dalam diri penyuluh swadaya. ******

Tidak ada komentar:

Posting Komentar