Dulu hanya dikenal satu jenis
penyuluh pertanian, yaitu Penyuluh
Pertanian Lapangan (PPL) yang diangkat oleh negara.
Namun, semenjak keluarnya Undang-Undang No. 16 tahun 2006 tentang
Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan; telah dikenal tiga jenis penyuluh, yaitu
penyuluh PNS, penyuluh swasta, dan penyuluh swadaya (petani).
Khusus untuk tipe penyuluh yang baru ini, telah dikeluarkan pula Permentan No.
61 tahun 2008 Tentang Pedoman Pembinaan Penyuluh Pertanian
Swadaya dan Swasta. Ketiga penyuluh ini memiliki
persamaan dan perbedaan yang jika dikombinasikan akan mampu menghasilkan sistem
penyuluhan pertanian yang kuat.
Perbedaan karakteristik
penyuluh PNS, swasta dan swadaya
Penyuluh PNS
|
Penyuluh
swasta
|
Penyuluh
swadaya
|
Pelakunya
PNS yang digaji bulanan oleh pemerintah, atau penyuluh honorer (PPL-THL)
|
Pegawai perusahaan swasta yang
digaji untuk memperkenalkan dan memasarkan sarana produksi pertanian (benih,
pupuk, pestisida, mesin, dll)
|
Petani, yakni bisa berupa Kontak Tani,
petani maju, dan pengurus organisasi petani.
|
Basis kerjanya melayani.
Penyuluh PNS tidak boleh mencari keuntungan dari petani
|
Mencari keuntungan. Ia menyampaikan teknologi baru agar dagangannya laku.
|
Membantu petani secara sosial. Namun dalam prakteknya ia juga memperoleh
keuntungan sosial dan finansial dari kegiatan ini.
|
Hanya bisa
sebagai motivator dan komunikator, namun dibebani program pemerintah
|
Sebagai komunikator dan motivator
yang berorientasi keuntungan
|
Sosoknya lebih lengkap, sebagai pembaharu,
motivator, organisator komunitas, dan pemimpin langsung di lapangan.
|
Kekuatannya adalah pada pengetahuan
teoritis yang kuat, terampil mengkomunikasikan, dan jaringan sumber informasi
lebih luas. Namun, sering diledek sebagai “Jarkoni” (Ngajar namun
ora ngalakoni)
|
Pengetahuan teknis kuat, didukung fasilitas perusahaan yang kuat,
jaringan kerja luas (sampai internasional), namun ilmunya cenderung sempit.
Sebatas barang dagangannya saja.
|
Kekuatanny adalah kesamaan bahasa dan persepsi terhadap persoalan dengan
petani, dan memiliki pengalaman karena telah melakukan sendiri sebelum
disuluhkan.
|
Masalahnya
terlalu banyak dibebani administrasi, rapat-rapat, bekerja karena tugas,
insentif finansial lemah.
|
Tidak terdata, tidak terkontrol,
tidak berkoordinasi dengan pemerintah
|
Jumlahnya masih terbatas, kemampuan lebih
spesifik.
|
Tanggung jawab kerja per
wilayah, sehingga harus polivalent, namun sebagian bisa monovalent
|
Monovalent, bahkan cenderung sangat sempit bidang yang dikuasainya
|
Basis keahliannya sempit sehingga monovalent agar lebih fokus, dan
wilayah kerjanya sebaiknya tidak dibatasi.
|
Penyuluh PNS dan swasta dapat
disebut kontradiktif dalam segala sisinya. Ini karena sifat birokrasi
pemerintah yang sentralistis, dengan pegawai banyak, dan ukuran penilaian
pegawainya adalah loyalitas. Sedangkan organisasi swata desentralistis,
pegawainya ramping dan efisien, dan indikator kinerja pegawainya adalah
pencapaian hasil.
Penyuluhan
dari petani ke petani (farmer to farmer
learning) merupakan pendekatan
baru yang dalam beberapa hal bisa lebih efektif. Komunikasi antar petani akan
lebih efektif karena sesama mereka memiliki kesamaan bahasa, persepsi terhadap
persoalan, dan metode pemecahan masalah. Empati, sebagai salah satu syarat
komunikasi, akan lebih terjamin. Dalam UU No. 16 tahun 2006, ini diwadahi
dengan mengangkat para Penyuluh Swadaya, yang didefinisikan sebagai: "pelaku utama yang berhasil dalam usahanya
dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu
menjadi penyuluh". Terlibatnya petani sebagai
penyuluh sebelumnya diwadahi dalam Pusat Pelatihan
Pertanian dan Perdesaan Swadaya (P4S) yang dikelola
petani, serta juga pengankatan “Penyuluh Swakarsa” pada tahun 1980-an.
Penyuluh
swadaya dapat disebut sebagai sosok yang lengkap. Mereka melakukan kegiatan penyuluhan dengan motivasi sosial, pelayanan, namun sekaligus
bisnis. Banyak penyuluh swadaya yang
memiliki bisnis, dan ia sesungguhnya menyuluhkan teknologi baru kepada mitra
bisnisnya sendiri. Jadi, dalam
prakteknya, sosok penyuluh PNS dan swasta
saling konvergen dalam diri penyuluh swadaya. ******
Tidak ada komentar:
Posting Komentar