Minggu, 15 Januari 2017

Undang-Undang Koperasi Lama vs Baru



Koperasi di Indonesia baru saja memiliki aturan hukum yang baru, yakni Undang-Undang No. 17 tahun 2012 tentang Koperasi, menggantikan yang lama UU No 25 Tahun 1992. Keluarnya UU yang baru telah melewati masa yang cukup panjang dan usaha keras para pakar. Namun demikian, beberapa pengamat melihat bahwa UU yang baru ini tidaklah sempurna amat. Masih ada pertanyaan dan cacat disana-sini. Pada seminar PERHEPI  Bogor tanggal 11 Juli 2013, berjudul Implikasi UU Koperasi No. 17 Tahun 2012 Terhadap Pembangunan Pertanian”, saya sebagai pembahas mempertanyakan juga beberapa kelemahan UU koperasi yang baru ini. Pemakalah saat itu akhirnya mengakui bahwa UU ini terlalu bersemangat untuk menjadikan koperasi Indonesia sejajar sosoknya dengan koperasi di negara-negara maju, dan lupa bahwa betapa banyak masyarakat kita yang kondisinya masih sangat lemah. Intinya, UU koperasi yang baru ini tidak sosiologis, kurang konstektual, dan terbebani semangat idealis.

Sebagai contoh, jika koperasi serba usaha tidak lagi dibolehkan, tentu akan tidak efisien. Petani-petani kecil membutuhkan banyak urusan mulai dari penyediaan pupuk sampai pemasaran dan modal, sehingga harus membuat tiga koperasi sekaligus. Sangat menyusahkan.

Ada juga ahli yang melihat bahwa kontrol negara pada koperasi semakin kuat dalam UU No. 17 tahun 2012 ini. Lalu, ada juga yang iseng, memangnya apa yang salah dengan UU koperasi yang lama? Secara normatif, koperasi  tidak lagi “dari, oleh, dan untuk anggota”, dan semakin terbatasnya wewenang Rapat Anggota Tahunan (RAT) misalnya   dalam pembagian SHU (pasal 78 ayat 2 ).

Perbedaan sosok koperasi menurut UU lama dan baru


UU No 25 Tahun 1992
UU No 17 Tahun 2012
Batasan koperasi
”Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
“Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi”.
Definisi koperasi
Ada istilah sebagai “badan usaha” dan “badan hukum”,  tidak konsisten.
Konsisten dengan sebutan sebagai “badan hukum”.
Makna koperasi
Kurang luas
Makna yang lebih luas (general), detail dan tegas pada peran sebagai “koperasi pelayanan”
Modal koperasi
Kurang jelas, tidak dipisahkan dengan modal anggota
Modal koperasi dan modal anggota terpisah.
Bidang cakupan
Hanya bidang ekonomi.
Mancakup bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
Tentang pedoman koperasi
Hanya menguraikan prinsip koperasi sebagai pedoman yang dianut koperasi
Menguraikan prinsip koperasi sebagai pedoman untuk menjalankan kegiatan operasional,  juga pada hal nilai.
Makna prinsip koperasi
Sifat keanggotaan dan pengelolaan koperasi, dan balas jasa dari SHU yg diperoleh.
Pelayanan prima sebagai prinsip koperasi, merevisi balas jasa dari SHU, karena dianggap bukan dalam makna pelayanan (pasal 6).
Asas kekeluargaan
Diuraikan dengan jelas
Kurang jelas menguraikannya
Sumber: sebagian dari http://fitranhebat.blogspot.com

UU koperasi yang baru ini lahir dalam kondisi praktek koperasi yang diametral dalam tarikan antara “prinsip koperasi” dan “Badan Hukum Koperasi” serta secara khusus terbukanya persaingan industri jasa keuangan di tanah air pada akhir-akhir ini. Perspektif tantangan koperasi bukan hanya terletak pada sistem pengaturan yang ada dalam UU No 17 tahun 2012,  tetapi juga pada lingkungan sosial kemasyarakatan, tata pemerintahan dan struktur perkonomian kita serta piramida struktur pelaku ekonomi kita.

UU yang baru diyakini telah membuka cakrawala baru pemikiran koperasi Indonesia. UU ini memberi landasan kuat dan ruang luas untuk mengembangkan model koperasi otonom berkemampuan  dan accountable. Koperasi merupakan satu organisasi milik masyarakat yang sangat diandalkan pemerintah semenjak dahulu sebagai wadah dan alat untuk memperkuat posisi ekonomi dan sosial masyarakat. Namun, setelah puluhan tahun, ternyata tidak banyak masyarakat yang memilih koperasi. Mereka cenderung menjalankan usaha bisnisnya secara private. Memang tidak mudah membentuk, menjalankan, dan mempertahankan koperasi. Koperasi tidak saja menjadi wadah ekonomi, tetapi juga harus mampu sebagai sarana pendidikan bagi masyarakat. Dalam UU No 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, pasal 4 disebutkan bahwa fungsi koperasi adalah: sebagai alat perjuangan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, alat pendemokrasian ekonomi nasional, salah satu urat nadi perekonomian, dan pembina masyarakat untuk memperkokoh ekonomi bangsa. *****

Tidak ada komentar:

Posting Komentar