Koperasi di Indonesia baru
saja memiliki aturan hukum yang baru, yakni Undang-Undang
No. 17 tahun 2012
tentang Koperasi, menggantikan yang lama UU No 25 Tahun 1992. Keluarnya
UU yang baru telah melewati masa yang cukup panjang dan usaha keras para pakar. Namun demikian,
beberapa pengamat melihat bahwa UU yang baru ini tidaklah sempurna amat. Masih
ada pertanyaan dan cacat disana-sini. Pada seminar PERHEPI Bogor tanggal 11
Juli 2013, berjudul
“Implikasi UU Koperasi No. 17
Tahun 2012 Terhadap Pembangunan Pertanian”,
saya sebagai pembahas mempertanyakan juga beberapa kelemahan UU koperasi yang
baru ini. Pemakalah saat itu
akhirnya mengakui bahwa UU ini terlalu bersemangat
untuk menjadikan koperasi Indonesia sejajar sosoknya dengan koperasi di
negara-negara maju, dan lupa bahwa betapa banyak masyarakat kita yang
kondisinya masih sangat lemah. Intinya, UU koperasi yang baru ini tidak
sosiologis, kurang konstektual, dan terbebani semangat idealis.
Sebagai contoh, jika koperasi serba usaha tidak lagi
dibolehkan, tentu akan tidak efisien. Petani-petani kecil membutuhkan banyak
urusan mulai dari penyediaan pupuk sampai pemasaran dan modal, sehingga harus
membuat tiga koperasi sekaligus. Sangat menyusahkan.
Ada juga ahli yang melihat bahwa kontrol negara pada
koperasi semakin kuat dalam UU No. 17 tahun 2012 ini. Lalu,
ada juga yang iseng, memangnya apa yang salah dengan UU koperasi yang lama? Secara normatif, koperasi tidak lagi “dari, oleh, dan untuk anggota”, dan semakin
terbatasnya wewenang Rapat Anggota Tahunan (RAT)
misalnya dalam pembagian SHU (pasal 78 ayat 2 ).
Perbedaan sosok koperasi menurut UU lama dan baru
|
UU No 25 Tahun
1992
|
UU No 17 Tahun
2012
|
Batasan koperasi
|
”Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan”.
|
“Koperasi
adalah badan hukum yang didirikan oleh perseorangan atau badan hukum
koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk
menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang
ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi”.
|
Definisi koperasi
|
Ada istilah sebagai “badan usaha” dan “badan hukum”, tidak konsisten.
|
Konsisten dengan sebutan sebagai “badan hukum”.
|
Makna koperasi
|
Kurang luas
|
Makna yang lebih luas (general), detail dan tegas
pada peran sebagai “koperasi pelayanan”
|
Modal koperasi
|
Kurang jelas, tidak dipisahkan dengan modal anggota
|
Modal koperasi dan modal anggota terpisah.
|
Bidang cakupan
|
Hanya bidang ekonomi.
|
Mancakup bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
|
Tentang pedoman koperasi
|
Hanya menguraikan prinsip koperasi sebagai pedoman yang dianut koperasi
|
Menguraikan prinsip koperasi sebagai pedoman untuk menjalankan kegiatan
operasional, juga pada hal nilai.
|
Makna prinsip koperasi
|
Sifat keanggotaan dan pengelolaan koperasi, dan
balas jasa dari SHU yg diperoleh.
|
Pelayanan prima sebagai prinsip koperasi, merevisi
balas jasa dari SHU, karena dianggap bukan dalam makna
pelayanan (pasal 6).
|
Asas
kekeluargaan
|
Diuraikan dengan jelas
|
Kurang jelas menguraikannya
|
UU koperasi
yang baru ini lahir dalam kondisi praktek
koperasi yang diametral dalam tarikan antara “prinsip koperasi” dan “Badan
Hukum Koperasi” serta secara khusus terbukanya persaingan industri jasa
keuangan di tanah air pada akhir-akhir ini. Perspektif tantangan koperasi bukan hanya terletak pada sistem
pengaturan yang ada dalam UU No 17 tahun 2012,
tetapi juga pada lingkungan sosial kemasyarakatan, tata pemerintahan dan
struktur perkonomian kita serta piramida struktur pelaku ekonomi kita.
UU yang baru diyakini telah membuka cakrawala baru pemikiran koperasi Indonesia. UU ini memberi landasan kuat dan ruang luas untuk mengembangkan model koperasi
otonom berkemampuan dan accountable. Koperasi merupakan
satu organisasi milik masyarakat yang sangat diandalkan pemerintah semenjak
dahulu sebagai wadah dan alat untuk memperkuat posisi ekonomi dan sosial
masyarakat. Namun, setelah puluhan tahun, ternyata tidak banyak masyarakat yang
memilih koperasi. Mereka cenderung menjalankan usaha bisnisnya secara private. Memang tidak mudah membentuk,
menjalankan, dan mempertahankan koperasi. Koperasi tidak saja menjadi wadah
ekonomi, tetapi juga harus mampu sebagai sarana pendidikan bagi masyarakat.
Dalam UU No 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, pasal 4 disebutkan
bahwa fungsi koperasi adalah: “sebagai alat
perjuangan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, alat pendemokrasian
ekonomi nasional, salah satu urat nadi perekonomian, dan pembina masyarakat
untuk memperkokoh ekonomi bangsa”.
*****
Tidak ada komentar:
Posting Komentar