Dalam dunia pertanian dikenal “hubungan penyakapan” (tenancy relation) yang memiliki pengertian yang luas, mencakup
berbagai bentuk hubungan sementara yang terjadi akibat penguasaan tanah oleh
pengelola yang bukan pemilik, mencakup sewa dan bagi hasil. Namun dalam
perkembangannya, istilah penyakapan hanya untuk bagi hasil, tidak termasuk
sewa. Pada usahatani padi, adakalanya input produksi ditanggung sendiri oleh
pemilik atau ditanggung bersama dengan penggarap. Demikian pula dalam
keterlibatan pengelolaan, adakalanya pemilik tanah terlibat atau tidak sama
sekali.
Pada wilayah yang terbuka,
dimana kompetisi untuk memperoleh tanah garapan tinggi, maka sewa semakin
berkembang. Ada kecenderungan pendapat, bahwa bagi hasil mengindikasikan
pertanian tradisional, sedangkan sewa
merupakan ciri pertanian modern. Penerapan bagi hasil lebih adil, karena
penyakap pastilah berasal dari kelas yang lebih rendah. Sedangkan petani yang
berani memilih sewa umumnya dari kelas ekonomi yang lebih tinggi. Jadi, bagi
hasil merupakan mekanisme untuk mewujudkan nilai sosial dari tanah, beda dengan
sistem sewa.
Perbandingan
sistem sewa dan bagi hasil dalam usaha pertanian
Sewa
|
Bagi hasil
|
Adalah pemberian (biasanya uang tunai) kepada
pemilik tanah oleh di penggarap sehingga ia dapat menguasai dan memanfaatkan
sebidang tanah tertentu
|
Adalah perjanjian antara pemilik tanah dengan penggarap untuk mengelola
sebidang tanah, dengan menangung bersama biaya dan membagi hasilnya, baik
secara kotor maupun bersih.
|
Semakin berkembang pada wilayah yang ekonominya
lebih terbuka, ekonomi uang sudah berkembang, dan tekanan penduduk atas lahan
tinggi
|
Biasanya pada daerah yang
perkembangannya belum terlalu terbuka, dan relasi ekonomi uang belum merebak.
|
Dapat diterapkan untuk usaha pertanian dan non
pertanian, misalnya membangun usaha toko dan restoran.
|
Umumnya hanya untuk usaha pertanian.
|
Lebih impersonalistik.
|
Personalistik. Pemilik dan
penggarap bisanya saling mengenal baik, umumnya memiliki relasi keluarga.
|
Jasa (uang sewa) dibayarkan di depan, sering
untuk beberapa musim atau tahun sekaligus. Sipemilik ga akan rugi.
|
Pendapatan (bagian bagi hasil) diperoleh nanti setelah panen berhasil.
Pemilik tanah bisa untung bisa rugi.
|
Penggarap atau penyewa bisa dari kelas ekonomi
lebih tinggi. Ia memiliki modal yang lebih kuat dibanding si pemilik tanah.
|
Pemilik tanah dan penggarap
biasanya kelas ekonominya agak sederajat.
|
Otoritas usaha pada si penyewa.
|
Sebagian otoritas usaha masih pada si pemilik tanah.
|
Dapat dikatakan, si penyewa lebih berkuasa.
Pemilik tanah kadang-kadang merasa telah beruntung karena ada orang yang mau
menyewa lahannya dengan nilai besar.
|
Pemilik lahan lebih
berkuasa. Si penyakap mempersepsikan bahwa pemilik lahan dianggap telah
berbaik hati mau memberikan hak penyakapan kepada nya. Ada hutang budi dalam
relasi ini.
|
******
Tidak ada komentar:
Posting Komentar