Jumat, 21 Februari 2025

Mana istilah yang dipakai: “Ekonomi Islam” atau kah “Ekonomi Syariah”?


Kata “syariah” lebih banyak dipakai di kita di Indonesia, sedangkan dunia international lebih banyak pakai kata “Islamic”.  Di Indonesia kita terbiasa dengan label “ekonomi syariah”, “bank syariah, “keuangan syariah”, “asuransi syariah”, dan lain-lain. Sedangkan di luar sana, untuk nama bank misalnya di Inggris beroperasi “Islamic Bank of Britain”, “Qatar Islamic Bank”, dan “European Islamic Investment Bank”. Demikian pula, di bank jurnal scopus misalnya, lebih banyak dipakai frasa “Islamic bank”, “Islamic inssurance”, dan “Islamic economy”. Per Agustus 2024, di Scopus ada 2,934 jurnal tentang “islamic economy”, tapi hanya 280 dokumen tentang “sharia economy”. Hampir sepuluh banding satu.

Kenapa bisa demikian? Di Indonesia, istilah “Bank Syariah” secara sadar dipilih saat pendirian bank PT Bank Muamalat Indonesia Tbk sebagai bank syariah pertama tahun 1991[1]. Kelahirannya dibidani oleh  MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia) saat Orde Baru masih berkuasa. 

Konon, saat itu penetapan nama bank nya, disepakati menggunakan istilah “bank syariah”, bukan bank Islam; demi kemaslahatan yang lebih besar. Ini kemudian berdampak kepada penamaan lainnya sehingga menjadi “asuransi syariah”, “pasar modal syariah”, dan lain-lain. Istilah “syariah” bahkan kemudian diadopsi dan masuk ke dalam sistem hukum kita, misalnya UU Perbankan Syariah No 21 tahun 2008, dan UU Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) No 19 tahun 2008.

Namun jika untuk komunikasi ke luar negeri, katanya tetap pakai istilah “Islamic economics”, “Islamic banking and finance”, “Islamic insurance”, dan sebagainya. Jadi, peneliti dan dosen Indonesia kalau mau nulis jurnal in english di scopus ya harus pakai label “Islamic …..…” ini.

Meskipun demikian, ada juga pihak yang melihat ini berbeda. “syariah” dianggap lebih sempit dibanding “Islamic”. Misalnya yang mengatakan bahwa ekonomi syariah adalah bagian dari ekonomi Islam yang secara khusus menangani aktivitas dan transaksi ekonomi yang mematuhi hukum Syariah. Ekonomi ini secara ketat mengikuti prinsip dan larangan yang diuraikan dalam yurisprudensi Islam (fiqh), seperti larangan bunga (riba), perjudian (maisir), dan ketidakpastian (gharar) dalam transaksi1. Dalam aplikasinya, ekonomi syariah menekankan pedoman etika dan moral dalam aktivitas ekonomi, memastikan bahwa semua transaksi keuangan sejalan dengan ajaran Islam.

Sementara “Islamic economy” adalah bidang yang lebih luas yang mencakup studi ekonomi dari perspektif Islam, yang mengintegrasikan aspek teoritis dan praktis dari perilaku dan kebijakan ekonomi. Selain mencakup prinsip-prinsip yang sesuai dengan Syariah yang sama tetapi juga berfokus pada pencapaian tujuan sosial-ekonomi yang lebih luas seperti keadilan sosial, distribusi kekayaan yang adil, dan pembangunan ekonomi. Jadi, Ekonomi Islam mencakup berbagai topik, termasuk perbankan, keuangan, perpajakan, dan kebijakan publik, yang semuanya bertujuan untuk menciptakan sistem ekonomi yang seimbang dan adil.

Singkatnya, sementara frasa “ekonomi syariah” lebih berfokus pada aspek hukum dan etika transaksi ekonomi, “ekonomi Islam” mencakup berbagai teori dan praktik ekonomi yang lebih luas yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan sosial-ekonomi secara keseluruhan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Meskipun demikian, untuk selanjutnya di buku ini, Saya pakai frasa “Ekonomi Syariah”, karena buku ini berbahasa Indonesia. “Ekonomi syariah” disini Saya tidak dibedakan dengan apa yang digunakan berbagai literatur berbahasa Inggris dengan “Islamic Economy” atau “Ekonomi Islam” untuk bacaan berbahasa Indonesia.



[1] Elba Damhuri. 2020. “Mana yang Benar: Ekonomi Islam atau Ekonomi Syariah?” 21 Jun 2020. https://sharia.republika.co.id/

(Bagian dari Buku: Syahyuti. 2024. Kesejajaran dan inklusifitas EKONOMI KERAKYATAN, EKONOMI PANCASILA, dan EKONOMI SYARIAH: sebuah catatan pengantar (draft 29 Agus 2024)

https://syahyutiekonomipancasila.blogspot.com/2024/09/

******

Tidak ada komentar:

Posting Komentar