Empat agama ini adalah agama utama di Indonesia. Per Desember 2021 misalnya, jumlah pemeluk Islam di Indonesia 86,93%, Kristen 7,47%, Katolik 3,08%, Hindu 1,71%, dan terakhir Budha paling kecil hanya 0,75%.
Kesamaan utamanya terlihat pada aspek
moral. Satu
studi mengkaji sikap dan prinsip moral agama Kristen, Islam, Hindu, dan Buddha
terkait dengan aktivitas perdagangan dan pemasaran, mengkaji pendirian mereka
terhadap elemen bauran pemasaran seperti properti, barang yang akan dipasarkan,
harga, distribusi, dan komunikasi pemasaran. Kesimpulannya: kepatuhan terhadap
prinsip moral merupakan prasyarat bagi keberlanjutan ekonomi pasar [1].
Satu scientific review yang cukup representatif melakukan studi tentang etika bisnis dalam berbagai perspektif lintas agama [2]. Hasilnya, perspektif etika bisnis Islam didasarkan pada dua sumber utama yaitu Al-Qur’an dan Hadits, yang menyebutkan bahwa bisnis sebagai suatu aktivitas manusia bersifat material dan immaterial. Lalu, etika bisnis dalam perspektif Kristen tidak menerima pemisahan antara pekerjaan dan kehidupan. Etika bisnis dalam perspektif Hindu kegiatan didasarkan pada konsep kemuliaan manusia sebagai ciptaan Ilahi.
Maksudnya adalah seorang pengusaha dianggap sebagai mitra Tuhan yang turut menciptakan nilai dan kesejahteraan dalam masyarakat. Etika bisnis dalam perspektif Buddha adalah panduan moral dan prinsip yang mengatur perilaku dan praktik bisnis berdasarkan ajaran Buddha. Singkat kata, dari analisis komparatif etika bisnis dalam berbagai perspektif lintas agama ini: terdapat persamaan yang mana sama-sama menekankan keadilan, kejujuran, tanggung jawab sosial, keseimbangan, dan hak asasi manusia.
[1] Predrag Haramija. 2015. Religion and commerce - A comparison of attitudes
and religious-moral grounding in christianity, islam, hinduism and buddhism
with respect to marketing activities. December 2015. 70(3):331-351. Zagreb School of Economics and Management.
[2] Imroatul Latifa Alawiyah. 2023. Analisis Komparatif Terkait
Nilai-Nilai Etika Bisnis dalam Berbagai Perspektif Lintas Agama di Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Vol 7 no 2. https://doi.org/10.26618/j-hes.v7i02.10935
(Bagian dari Buku: Syahyuti. 2024. Kesejajaran dan inklusifitas EKONOMI KERAKYATAN, EKONOMI PANCASILA, dan EKONOMI SYARIAH: sebuah catatan pengantar (draft 29 Agus 2024)
https://syahyutiekonomipancasila.blogspot.com/2024/09/
*******
Tidak ada komentar:
Posting Komentar