EP dan ES memiliki banyak kesamaan yang mendasar. Misalnya dari prinsip nya pada keadilan sosial. Sila 5 Pancasila berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Bahkan sebagian penulis menyebut pasal kelima ini lah intinya Ekonomi Pancasila. Sementara itu, ES juga menekankan keadilan, tidak hanya pada distribusi kekayaan bahkan semenjak ke penguasaan sumber daya ekonomi.
Saling bantu, atau gotong royong, juga menjadi asas
pokok EP dan ES. Kedua sistem ini juga bertujuan sama untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat. Ekonomi Pancasila berusaha menciptakan kesejahteraan
yang merata melalui pemerataan ekonomi dan keadilan sosial1. Ekonomi Syariah juga bertujuan untuk mencapai
kesejahteraan umat dengan menghindari praktik-praktik ekonomi yang merugikan
dan tidak adil [1].
Kedua sistem juga sangat menghindari praktik
ekonomi yang merugikan. Ekonomi Pancasila menekankan pentingnya menghindari
monopoli dan eksploitasi [2], sementara Ekonomi Syariah melarang riba (bunga) dan
gharar (ketidakpastian) dalam transaksi ekonomi.
” Ekonomi
Pancasila dalam perspektif ekonomi syariah merupakan sistem perekonomian yang
sesuai dengan ajaran Islam yaitu sama-sama bertujuan untuk mewujudkan keadilan
sosial dan kesejahteraan bersama dengan menaruh perhatian terhadap kondisi
sosial yang ada di masyarakat sekitar guna mewujudkan keadilan sosial yang
merata bagi masyarakat.” [3].
“… konsep
ekonomi Pancasila beserta sila-silanya tidaklah bertentangan dengan ekonomi
Islam, secara substansi keduanya jelas berbeda namun esensi (hakekat) Pancasila
dan Islam tidak bertentangan bahkan selaras”. Untuk Indonesia, ini paling
sesuai. Keduanya diyakini mampu menjadi model untuk mewujudkan keadilan bagi
seluruh rakyat [4].
Aspek |
Ekonomi Pancasila |
Ekonomi Syariah |
Dasar Filosofis |
Berdasarkan Pancasila, khususnya sila kelima |
Al-Qur’an dan Hadis, |
Kepemilikan |
Mengakui
kepemilikan pribadi, negara, dan kolektif. Kepentingan umum diutamakan |
Mengakui
juga kepemilikan pribadi. Namun di dalamnya ada rezeki orang lian berupa zakat,
infak, dan sedekah |
Tujuan Ekonomi |
Mencapai kesejahteraan sosial dan keadilan bagi
seluruh rakyat Indonesia |
Kesejahteraan umat, melalui distribusi yang adil
dan penghindaran riba |
Sistem Keuangan |
Inklusif.
Bisa menggunakan berbagai sistem keuangan (konvensional, dll) |
Harus
menggunakan sistem keuangan berbasis syariah |
Peran Pemerintah |
Pemerintah aktif mengatur dan mengawasi kegiatan
ekonomi |
Pemerintah mengawasi penerapan prinsip-prinsip
syariah dalam ekonomi |
Strategi distribusi kekayaan |
Melalui
kebijakan fiskal, sosial, dll |
Melalui
zakat, infak, sedekah, dan wakaf |
Etika Bisnis |
Menekankan etika bisnis yang berlandaskan pada
nilai-nilai Pancasila seperti gotong royong dan keadilan |
Menekankan etika bisnis yang sesuai dengan
syariah, seperti kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab sosial |
[1] Misbahul Ali. 2023. Ekonomi
Pancasila dari Sudut Pandang Ekonomi Islam. ILTIZAM: Jurnal Ekonomi dan
Keuangan Islam Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, Universitas Ibrahimy Volume
1, Nomor 1, Juli 2023. https://www.researchgate.net/...
[2] Akbar, M.
A., & Ghufron, M. I. (2019). Sinkronisasi Ekonomi Pancasila Dan Ekonomi
Islam. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 4(1).
https://doi.org/10.30651/jms.v4i1.2868
[3] Misbahul Ali. 2023.
[4] Misbahul Ali. 2023.
*******
(Bagian dari Buku: Syahyuti. 2024. Kesejajaran dan inklusifitas EKONOMI KERAKYATAN, EKONOMI PANCASILA, dan EKONOMI SYARIAH: sebuah catatan pengantar (draft 29 Agus 2024)
https://syahyutiekonomipancasila.blogspot.com/2024/09/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar