Sejajar
tidak berarti sama ya. EP dan ES tetap saja dua entitas yang berbeda. Keduanya
memiliki banyak kesamaan, namun keduanya
juga dapat dibedakan dengan jelas: yang mana EP, yang mana ES.
Saya setuju
saat ada yang mengatakan EP dan ES tidak bisa dibandingkan, karena Islam adalah
agama, sedangkan Pancasila adalah ideologi. Landasan konseptualnya beda. Islam
menggunakan Al-quran dan hadist, sedangkan EP pada nilai-nilai 5 sila nya.
Al-quran jelas sangat tinggi, karena ia adalah kata-kata Allah langsung. Tidak
dirubah, tidak dikurangi. Asli. Maka
itu, menurut Syed Nawab Haider Naqvi, pada hakekatnya sistem Ekonomi Islam
berbeda degan sistem-sistem ekonomi lainnya dari segi etika [1].
Jelas pula,
muatan Islam lebih luas dibandingkan Pancasila, namun terdapat titik temu dan
simbiosis mutualisme antara keduanya [2]. Jika kita
bertanya: siapa mempengaruhi siapa? Ya, jelaslah Ekonomi Islam yang membentuk
Ekonomi Pancasila (dan sekaligus Ekonomi Kerakyatan). “Sistem ekonomi Islam
berkontribusi dalam membentuk eknomi kerakyatan” [3].
EP dan ES: sama-sama memuat komponen sosial, moral,
manusia, dan ketuhanan
Di bagian ini Saya menunjukkan begitu banyak tulisan yang mendukung betapa EP dan ES memiliki kesejajaran dalam banyak aspek.
Kesamaan EP
dan EI adalah menekankan aspek kemanusiaan dan ketuhanan, pemenuhan kebutuhan
individu dan sosial sekaligus, serta materi dan rohani secara seimbang. Tidak
hanya sekedar rasio. Ini tidak ketemu di
ekonomi konvensional, klasik, neo klaisk, kapitalis, liberal, dan neo liberal.
Mubyarto menyebut moralitas agama dan titah Tuhan beserta keadilan untuk
kemerataan sosial dan kerakyatan.
Antara
Chapra dengan Ekonomi Islam dan Mubyarto dengan Ekonomi Pancasila nya,
“sepakat” bahwa ilmu ekonomi harus melibatkan aspek sosial dan moral [4].
Selaras dengan ini, pada tataran lebih luas, pembangunan harus melibatkan aspek
hidup dan kehidupan manusia.
Namun
demikian, salah satu titik lemah EI dan EP karena belum teruji yang diterapkan
secara orisinil. EI dan ES yang diterapkan saat ini masih bercampur dengan
sistem ekonomi Barat.
Titik temu
antara kedua sistem ekonomi ini mudah
terlihat karena keduanya sesungguhnya memiliki prinsip dan nilai yang sama
yaitu untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sikap saling tolong menolong,
serta mewujudkan ekonomi yang adil dan kemaslahatan bersama.
Menurut Juhaya S.
Pradja et al. (2021): dapat disimpulkan bahwa terpadat
titik temu di antara nilai-nilai ekonomi Pancasila dengan nilai-nilai ekonomi
Syariah yaitu: pertama, nilai ketuhanan memiliki relevansi dengan asas ilahiyah
(mabda’ al-tauhid), nilai kemanusiaan memiliki relevansi dengan asas
persamaan atau kesetaraan (mabda’ al-musawa), nilai persatuan memiliki
relevansi dengan asas kepercayaan (mabda’ al-amanah) dan asas kejujuran
dan kebenaran (mabda’ al-shidiq), nilai kerakyatan memiliki relevansi
dengan asas tertulis (mabda’ al-kitabah) dan kemanfaatan dan
kemaslahatan (mabda’ al-mashlahah), nilai keadilan memiliki relevansi
dengan asas keadilan (mabda’ al-’adalah) dan asas ibahah (mabda’
al-ibahah). Jadi, sistem Ekonomi Pancasila dan ekonomi Syariah bukanlah dua
hal yang saling beroposisi dan saling menegasikan, melainkan kesatuan yang
dapat disinergikan.
Selanjutnya,
Agus Salihin (2020) dalam jurnalnya “Integrasi Interkoneksi Ekonomi Pancasila
dan Ekonomi Islam” melihat: “secara historis, dengan hadirnya ekonomi Islam
beberapa tahun terakhir memiliki banyak kesamaan dengan konstitusi ekonomi
Indonesia yang tertuang dalam pasal UUD 1945, namun di sisi lain memiliki
perbedaan dengan sistem ekonomi kapitalisme dan sosialisme”.
Kesamaan
konstitusi ekonomi tersebut dapat dilihat dalam pasal 33 yang mengatur asas
dasar perekonomian Indonesia yang tidak menghalalkan segala cara untuk mendapat
tujuan, namun harus berdasarkan pada asas kekeluargaan. Selain itu, di sisi
yang sama, ekonomi Islam juga sangat mengedepankan prinsip tolong-tolong,
kebersamaan, persaudaraan sebagai prinsip dalam aktivitas ekonomi.
Lalu, Muhammad
Ali Akbar dan Moh. Idil Ghufron (2019) pada paper “Sinkronisasi Ekonomi
Pancasila dan Ekonomi Islam” menunjukkan bahwa ekonomi pancasila
merupakan perilaku ekonomi yang berlandaskan kepada ideologi pancasila. Ekonomi
pancasila mengajarkan untuk mewujudkan keadilan sosial dalam kesejahteraan dan
kemakmuran bersama dibutuhkan usaha bersama yang tercermin seperti
gotong-royong.
“ ….. ekonomi
pancasila merupakan sistem ekonomi yang tidak bertentangan dengan ekonomi
Islam. Namun kedua sistem ini memiliki kesamaan yaitu sama-sama hendak
mewujudkan kesejahteraan bersama dan keadilan sosial” [5].
Hasil studi Alnashr dan Muzayyanah (2016) menunjukkan bahwa
antara Ekonomi Pancasila
menurut Mubyarto dan Ekonomi
Pancasila menurut Muhammad
Abdul Mannan terdapat
kesamaan dalam hal prinsipnya,
yaitu prinsip kekeluargaan
dan persaudaraan [6]. Prinsip tersebut diaplikasikan di Indonesia
dalam bentuk koperasi.
Keduanya merupakan
sistem ekonomi yang mengutamakan kekeluargaan dan keadilan. Dalam hal
persaingan, keduanya tidak membenarkan persaingan bebas yang membenarkan segala
cara. Tetapi, mengharuskan para pelaku ekonomi untuk memperhatikan agama dan
moral serta tidak merugikan orang lain dengan cara tidak dibenarkan.
Bambang
Guritno et al. (2023) mengkonfirmasi ini lebih jauh:
“….kerangka
ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai Islam sangat relevan dengan
prinsip-prinsip ekonomi Pancasila sebagai usaha bersama tentang hubungan dan
kerja sama oleh masyarakat Indonesia” [7].
Lebih jauh,
Guritno et a;. (2023), dari hasil studi kritis dengan menggali bukti dan
autentisitas bagaimana Ekonomi Islam dan Pancasila serta tingkat kesejahteraan
di Indonesia, mendapatkan: Ekonomi Islam sebagai solusi krisis ekonomi.
“Nilai-nilai
ekonomi Islam (Ekonomi Syariah) yang bersifat universal yang berdimensi
nilai-nilai luhur dalam upaya mencapai kesejahteraan ekonomi juga merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari sistem ekonomi Pancasil ” [8]. Penulis ini
melihat implementasi Ekonomi Islam di Indonesia sebagai wujud Sistem Ekonomi
Pancasila. Saya ulangi: “implementasi Ekonomi Islam sebagai wujud Sistem
Ekonomi Pancasila”. Sila pertama dan kelima Pancasila merupakan nilai-nilai
yang paling dekat dengan asas-asas dalam ekonomi Islam.
Pada konsep
ekonomi Pancasila dan ekonomi Islam ada dua konsep ekonomi yang asas,
karakteristik, dan sistemnya sesuai dengan ajaran dalam Al-Qur’an yang
merupakan kitab suci umat Islam. Ini “ …. dapat memperkuat keyakinan
masyarakat Indonesia untuk tidak ragu dalam mengamalkan ekonomi Pancasila yang
merupakan warisan luhur para founding father bangsa” [9].
[1] Wiwin Lindayanti. Sistem
Ekonomi Islam dan Sistem Ekonomi Pancasila: Studi perbandingan Pandangan M Umer
Chapra dan Mubyarto). Tesis. Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
[2] Wiwin Lindayanti.
[3] Wiwin Lindayanti.
[4] Wiwin Lindayanti.
[5] Juhaya S. Pradja, Ayi Yunus Rusyana, Doli Witro. 2021. Mencari Titik
Temu Ekonomi Pancasila Dan Ekonomi Syariah: Refleksi Dalam Konteks Pandemi
Covid-19. Jurnal Pembumian Pancasila
Volume I, Nomor 2, Desember 2021.
[6] M. S. Alnashr dan Muzayyanah Muzayyanah. 2016. Studi Komparasi Tentang Ekonomi Pancasila Dan Ekonomi Islam: Perbandingan Pemikiran Mubyarto dan Muhammad Abdul Mannan. JIE Volume V No. 2 Oktober 2016 M. / Rajab 1437 H.
[7] Bambang Guritno et al. 2023. Culture of Islamic Economic Principles and
Democracy and Welfare Based on Pancasila Ideology. Journal of Intercultural Communication,
23(1), 2023 | PP: 55–65 https://doi.org/10.36923/jicc.v23i1.43
[8] Helza Nova Lital and Zahera Mega Utama. Implementation of Islamic Economics in Indonesia as a Form of the
Pancasila Economic System. https://doi.org/10.1142/9789811272691_0003
[9] Muhammad Ali Akbar dan Moh. Idil Ghufron. Sinkronisasi Ekonomi
Pancasila Dan Ekonomi Islam. DOI: https://doi.org/10.30651/jms.v4i1.2868
******
(Bagian dari Buku: Syahyuti. 2024. Kesejajaran dan inklusifitas EKONOMI KERAKYATAN, EKONOMI PANCASILA, dan EKONOMI SYARIAH: sebuah catatan pengantar (draft 29 Agus 2024)
https://syahyutiekonomipancasila.blogspot.com/2024/09/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar