Kamis, 20 Februari 2025

Ekonomi Pancasila vs Sistem Ekonomi Pancasila

Nah, dari penelusuran Saya yang masih fast reading, para penulis (buku, jurnal, media massa, dll) sering tidak tegas, apakah sedang menyebut “ekonomi Pancasila” (EP) atau “Sistem Ekonomi Pancasila” (SEP). Sering bolak balik.

Contoh, Mubyarto (2003) menyebut bahwa SEP adalah “aturan main” kehidupan ekonomi atau hubungan-hubungan ekonomi antar pelaku-pelaku ekonomi yang didasarkan pada etika atau moral Pancasila. Beda dengan sistem yang lain, pada SEP pemerintah dan masyarakat memihak pada (kepentingan) ekonomi rakyat sehingga terwujud kemerataan sosial dalam kemakmuran dan kesejahteraan. Inilah sistem ekonomi kerakyatan yang demokratis yang melibatkan semua orang dalam proses produksi dan hasilnya juga dinikmati oleh semua warga masyarakat. (Lihat ya disini EP dan EK dijadikan satu tarikan nafas).

Pada tulisan lain, Mubyarto (…..)menyebut bahwa EP adalah lawan dari konsep kapitalisme liberal. Menurutnya, adalah keliru memisahkan masalah ekonomi dari politik dan budaya. Kritis moneter, misalnya, tak cukup hanya diterangkan dari sisi ekonomi saja. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi mungkin sudah menggembirakan dari sisi ekonomi, namun belum memperhitungkan apakah di dalamnya ada kesenjangan, inefisiensi, dan lain-lain. Mubyarto melihat bahwa ekonomi ortodoks (atau ekonomi neoklasik) terlalu berlebihan dalam menggunakan matematika, dan seolah lupa bahwa ia adalah ilmu sosial. Ia mengajukan “ekonomi kelembagaan”, “ekonomi moral”, “ilmu sosial-ekonomi” atau “sosionomi” sebagai alternatif dan perangkat untuk mengembangkan ilmu ekonomi  yang lebih tepat Indonesia.

Pada hakekatnya, SEP adalah sistem ekonomi pasar yang memihak pada upaya-upaya pewujudan keadilan sosial bagi rakyat. Ia memihak pada pengembangan pertanian rakyat, perkebunan rakyat, peternakan rakyat, atau perikanan rakyat. Pertanian yang berperspektif Pancasila memihak pada kebijakan untuk pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan petani. SEP adalah “aturan main” kehidupan ekonomi atau hubungan-hubungan ekonomi antar pelaku-pelaku ekonomi yang didasarkan pada etika atau moral Pancasila [1].

Mubyarto dan Boediono (…..) mengemukaan perbedaan ekonomi Pancasila dengan sistem ekonomi lainnya, yaitu:

1.     Asas kekeluargaan dan prinsip harmoni, harus selalu menjadi asas dari beroperasinya perusahaan swasta dan negara.

2.     Sistem intensif akan beroperasi dalam dasar nilai sosial dan agama.

3.     Prinsip egalitarian mendorong persamaan sosial yang lebih hebat akan menjadi prioritas utama dimana baik kaya maupun miskin mempunyai hak yang sama.

4.     Penciptaan ekonomi nasional yang kuat dimana pemerintah juga harus melihat kegiatan ekonomi domestik. Terakhir, keseimbangan akan ditemukan antara desentralisasi dari keputusan ekonomi dan perencanaan negara yang kuat.

BPIP (2022) juga memiliki rumusan baru tentang SEP ini. Disebutkan bahwa “Sistem Ekonomi Pancasila dapat diartikan sebagai suatu tatanan hubungan antara negara dan warga negara serta antarwarga negara dalam rangka mewujudkan cita-cita masyarakat adil dan makmur yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan melalui kebijakan yang sejalan dengan nilai dan prinsip Pancasila’.



[1] Mubyarto. 2003. Pelaksanaan Sistem Ekonomi Pancasila Di Tengah Praktek Liberalisasi Ekonomi di Indonesia. Makalah Kuliah Umum Ekonomi Pancasila di Universitas Negeri Semarang (UNNES), Semarang, 9 Januari 2003.


(Bagian dari Buku: Syahyuti. 2024. Kesejajaran dan inklusifitas EKONOMI KERAKYATAN, EKONOMI PANCASILA, dan EKONOMI SYARIAH: sebuah catatan pengantar (draft 29 Agus 2024)

https://syahyutiekonomipancasila.blogspot.com/2024/09/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar