Nah, dari penelusuran Saya yang masih fast reading, para penulis (buku, jurnal, media massa, dll) sering tidak tegas, apakah sedang menyebut “ekonomi Pancasila” (EP) atau “Sistem Ekonomi Pancasila” (SEP). Sering bolak balik.
Contoh, Mubyarto (2003)
menyebut bahwa SEP adalah “aturan main” kehidupan ekonomi atau
hubungan-hubungan ekonomi antar pelaku-pelaku ekonomi yang didasarkan pada
etika atau moral Pancasila. Beda dengan sistem yang lain, pada SEP pemerintah dan
masyarakat memihak pada (kepentingan) ekonomi rakyat sehingga terwujud
kemerataan sosial dalam kemakmuran dan kesejahteraan. Inilah sistem ekonomi
kerakyatan yang demokratis yang melibatkan semua orang dalam proses produksi
dan hasilnya juga dinikmati oleh semua warga masyarakat. (Lihat ya disini EP
dan EK dijadikan satu tarikan nafas).
Pada tulisan lain, Mubyarto
(…..)menyebut bahwa EP adalah lawan dari konsep kapitalisme liberal.
Menurutnya, adalah keliru memisahkan masalah ekonomi dari politik dan budaya.
Kritis moneter, misalnya, tak cukup hanya diterangkan dari sisi ekonomi saja.
Pertumbuhan ekonomi yang tinggi mungkin sudah menggembirakan dari sisi ekonomi,
namun belum memperhitungkan apakah di dalamnya ada kesenjangan, inefisiensi,
dan lain-lain. Mubyarto melihat bahwa ekonomi ortodoks (atau ekonomi neoklasik)
terlalu berlebihan dalam menggunakan matematika, dan seolah lupa bahwa ia
adalah ilmu sosial. Ia mengajukan “ekonomi kelembagaan”, “ekonomi moral”, “ilmu
sosial-ekonomi” atau “sosionomi” sebagai alternatif dan perangkat untuk
mengembangkan ilmu ekonomi yang lebih tepat Indonesia.
Pada hakekatnya, SEP adalah
sistem ekonomi pasar yang memihak pada upaya-upaya pewujudan keadilan
sosial bagi rakyat. Ia memihak pada pengembangan pertanian rakyat, perkebunan
rakyat, peternakan rakyat, atau perikanan rakyat. Pertanian yang berperspektif
Pancasila memihak pada kebijakan untuk pengurangan kemiskinan dan peningkatan
kesejahteraan petani. SEP adalah “aturan main” kehidupan ekonomi atau
hubungan-hubungan ekonomi antar pelaku-pelaku ekonomi yang didasarkan pada
etika atau moral Pancasila [1].
Mubyarto dan Boediono (…..)
mengemukaan perbedaan ekonomi Pancasila dengan sistem ekonomi lainnya, yaitu:
1.
Asas
kekeluargaan dan prinsip harmoni, harus selalu menjadi asas dari beroperasinya
perusahaan swasta dan negara.
2.
Sistem
intensif akan beroperasi dalam dasar nilai sosial dan agama.
3.
Prinsip
egalitarian mendorong persamaan sosial yang lebih hebat akan menjadi prioritas
utama dimana baik kaya maupun miskin mempunyai hak yang sama.
4.
Penciptaan
ekonomi nasional yang kuat dimana pemerintah juga harus melihat kegiatan ekonomi
domestik. Terakhir, keseimbangan akan ditemukan antara desentralisasi dari
keputusan ekonomi dan perencanaan negara yang kuat.
BPIP
(2022) juga memiliki rumusan baru tentang SEP ini. Disebutkan bahwa “Sistem
Ekonomi Pancasila dapat diartikan sebagai suatu tatanan hubungan antara negara
dan warga negara serta antarwarga negara dalam rangka mewujudkan cita-cita
masyarakat adil dan makmur yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan melalui kebijakan yang sejalan dengan nilai dan prinsip
Pancasila’.
[1] Mubyarto. 2003. Pelaksanaan
Sistem Ekonomi Pancasila Di Tengah Praktek Liberalisasi Ekonomi di Indonesia.
Makalah Kuliah Umum Ekonomi Pancasila di Universitas
Negeri Semarang (UNNES), Semarang, 9 Januari 2003.
(Bagian dari Buku: Syahyuti. 2024. Kesejajaran dan inklusifitas EKONOMI KERAKYATAN, EKONOMI PANCASILA, dan EKONOMI SYARIAH: sebuah catatan pengantar (draft 29 Agus 2024)
https://syahyutiekonomipancasila.blogspot.com/2024/09/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar