Dari sisi bangun organisasi dan tujuan
pembentukannya, sesungguhnya Gapoktan dan koperasi sama dan sebangun. Kongruen
total. Masalahnya sederhana, karena Gapoktan adalah anak kandungnya Departemen
Pertanian dan koperasi ada di bawah Departemen Koperasi. Anda tahu sendiri, di
Indonesia tiap departemen harus meninggalkan jejak yang jelas di desa. Makanya,
dipandang “haram” jika bantuan dari pertanian jatuh ke koperasi, dan
sebaliknya.
Ego sektoral. Lalu, siapa yang korban? Ya, petani.
Petani dipaksa membuat segala macam organisasi, suka atau tidak, masuk akal
atau ngaco. Dengan sistem hukum yang
eksis di Indonesia, kedudukan koperasi lebih kuat karena ia bisa diberi Badan
Hukum, sedangkan Gapoktan tidak. Jika mau berlebar hati, kenapa tidak sejak
awal kita bangun saja organisasi
yang pada akhirnya lebih mantap secara
hukum, yakni koperasi atau badan usaha lain.
Perbedaan aspek keorganisasian
Gapoktan dan koperasi
|
Gapoktan
|
Koperasi
|
Legalitas
|
Tidak berbadan hukum,
lebih lemah. Hanya
terdaftar dengan SK kepala Dinas Pertanian
|
Berbadan hukum,
lebih kuat.
|
Level organisasi
|
Merupakan intergroup association, representatives of groups, atau secondary level organization
|
Sama. Individual organization nya adalah koperasi primer, dan secondary level organization nya adalah koperasi sekunder
|
Anggotanya
|
Kelompok tani, kelompok
ternak, kelompok wanita tani, dan kelompok taruna tani
|
Koperasi primer
|
Kendala birokratis “psikologis”
|
Hanya bisa menerima bantuan dari Kementan
|
Menerima bantuan dari Kemenkop dan UKM, padahal
secara hukum bisa dari mana saja.
|
Cakupan pelayanan
|
Memiliki tujuan multipurpose, mulai dari pembelian input, pengelolaan kolektif usaha, pengolahan
sampai pemasaran.
|
Dulu bersifat multipurpose,
boleh mengerjakan apa saja kebutuhan petani. Semenjak UU no. 17 tahun 2012 hanya bersifat single purpose. Menurut
pasal 83
hanya ada 4 koperasi yaitu koperasi konsumen, produsen,
jasa, dan simpan pinjam.
|
Dasar hukum
|
Permentan 273/2007, lalu diperbaharui dengan
Permentan No 82 tahun 2013.
|
Aturan yang terbaru adalah UU No. 17 tahun 2012
|
Menghadapi kekisruhan ini, yang akarnya tentu saja
keegoan masing-masing, maka lahirlah Nota Kesepakatan bersama Menteri Pertanian dan Kementerian Koperasi dan UKM (No. 01/Mentan/MOU/OT.220/I/2011 dan No.
01/NKB/M.KUM/I/2011) tentang Pembinaan dan
Fasilitasi Gapoktan untuk membentuk koperasi pertanian.
Disini disepakati bahwa: (1) Kementan bertanggung jawab dalam pengembangan sistem pemberdayaan petani dan kelembagaan petani, (2) Pengembangan Gapoktan diarahkan untuk meningkatkan kekuatan, status dan daya tawar petani, (3) Gapoktan diarahkan untuk membentuk “koperasi pertanian” (istilah ini tidak ada dalam UU No 17 tahun 2012 ), dan (4) Gapoktan dilatih dan difasilitasi untuk dapat badan hukum.
Disini disepakati bahwa: (1) Kementan bertanggung jawab dalam pengembangan sistem pemberdayaan petani dan kelembagaan petani, (2) Pengembangan Gapoktan diarahkan untuk meningkatkan kekuatan, status dan daya tawar petani, (3) Gapoktan diarahkan untuk membentuk “koperasi pertanian” (istilah ini tidak ada dalam UU No 17 tahun 2012 ), dan (4) Gapoktan dilatih dan difasilitasi untuk dapat badan hukum.
Nota kesepakatan ini agak sembrono. Akar masalahnya
ada pada basis berfikirnya. Gapoktan adalah secondary level organization yang
“anggotanya” kelompok tani, jika Gapoktan langsung jadi koperasi, maka ia adalah koperasi primer (individual organization) yang anggotanya adalah orang
(individu). Lalu, jika mau membentuk koperasi sekunder, maka harus dibentuk
dulu individual organization-nya
yakni setidaknya tiga koperasi primer. Apakah kelompok tani akan
menjadi koperasi primer juga?
Lalu, bagaimana pemilahan
peran antara kelompok tani dan koperasi, dan organisasi-organisasi yang lain.
*****
UU NO. 17 TAHUN 2012 UNTUK DIKETAHUI TELAH DIBATALKAN DAN KEMBALI KEPADA UU NO. 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN
BalasHapusIya betul sekali Bapa ..... nuhun
BalasHapus