Jumat, 24 Oktober 2014

Gapoktan vs Koperasi


Dari sisi bangun organisasi dan tujuan pembentukannya, sesungguhnya Gapoktan dan koperasi sama dan sebangun. Kongruen total. Masalahnya sederhana, karena Gapoktan adalah anak kandungnya Departemen Pertanian dan koperasi ada di bawah Departemen Koperasi. Anda tahu sendiri, di Indonesia tiap departemen harus meninggalkan jejak yang jelas di desa. Makanya, dipandang “haram” jika bantuan dari pertanian jatuh ke koperasi, dan sebaliknya.

Ego sektoral. Lalu, siapa yang korban? Ya, petani. Petani dipaksa membuat segala macam organisasi, suka atau tidak, masuk akal atau ngaco. Dengan sistem hukum yang eksis di Indonesia, kedudukan koperasi lebih kuat karena ia bisa diberi Badan Hukum, sedangkan Gapoktan tidak. Jika mau berlebar hati, kenapa tidak sejak awal kita bangun saja organisasi yang pada akhirnya  lebih mantap secara hukum, yakni koperasi atau badan usaha lain.

Perbedaan aspek keorganisasian Gapoktan dan koperasi

Gapoktan
Koperasi
Legalitas
Tidak berbadan hukum, lebih lemah. Hanya terdaftar dengan SK kepala Dinas Pertanian
Berbadan hukum, lebih kuat.
Level organisasi
Merupakan intergroup association, representatives of groups, atau secondary level  organization
Sama. Individual organization nya adalah koperasi primer, dan  secondary level organization nya adalah koperasi sekunder
Anggotanya
Kelompok tani, kelompok ternak, kelompok wanita tani, dan kelompok taruna tani
Koperasi primer
Kendala birokratis “psikologis”
Hanya bisa menerima bantuan dari Kementan
Menerima bantuan dari Kemenkop dan UKM, padahal secara hukum bisa dari mana saja.
Cakupan pelayanan
Memiliki tujuan  multipurpose, mulai dari pembelian input, pengelolaan kolektif usaha, pengolahan sampai pemasaran.
Dulu bersifat multipurpose, boleh mengerjakan apa saja kebutuhan petani. Semenjak UU no. 17 tahun 2012 hanya bersifat single purpose. Menurut pasal 83 hanya ada 4 koperasi yaitu koperasi konsumen, produsen, jasa, dan simpan pinjam.
Dasar hukum
Permentan 273/2007, lalu diperbaharui dengan Permentan No 82 tahun 2013.
Aturan yang terbaru adalah UU No. 17 tahun 2012

Menghadapi kekisruhan ini, yang akarnya tentu saja keegoan masing-masing, maka lahirlah Nota Kesepakatan bersama Menteri Pertanian dan Kementerian Koperasi dan UKM (No. 01/Mentan/MOU/OT.220/I/2011 dan No. 01/NKB/M.KUM/I/2011) tentang Pembinaan dan Fasilitasi Gapoktan untuk membentuk koperasi pertanian.
Disini disepakati bahwa: (1) Kementan bertanggung jawab dalam pengembangan sistem pemberdayaan petani dan kelembagaan petani, (2) Pengembangan Gapoktan diarahkan untuk meningkatkan kekuatan, status dan daya tawar petani, (3) Gapoktan diarahkan untuk membentuk “koperasi pertanian” (istilah ini tidak ada dalam UU No 17 tahun 2012 ), dan (4) Gapoktan dilatih dan difasilitasi untuk dapat badan hukum.


Nota kesepakatan ini agak sembrono. Akar masalahnya ada pada basis berfikirnya. Gapoktan adalah secondary level organization yang “anggotanya” kelompok tani, jika Gapoktan langsung jadi koperasi, maka ia adalah koperasi primer (individual organization) yang anggotanya adalah orang (individu). Lalu, jika mau membentuk koperasi sekunder, maka harus dibentuk dulu individual organization-nya yakni setidaknya tiga koperasi primer. Apakah kelompok tani akan menjadi koperasi primer juga? Lalu, bagaimana pemilahan peran antara kelompok tani dan koperasi, dan organisasi-organisasi yang lain. 

*****

2 komentar:

  1. UU NO. 17 TAHUN 2012 UNTUK DIKETAHUI TELAH DIBATALKAN DAN KEMBALI KEPADA UU NO. 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN

    BalasHapus