Rabu, 19 Maret 2025

Perbedaan antara Zakat, Wakaf, Infak, dan Sedekah

 

Keempat konsep ini saling melengkapi dalam membangun kesejahteraan sosial dan spiritual umat Islam. Dasar hukum zakat sangat jelas dalam Al-Qur'an dan Hadits, bersifat wajib, dan memiliki aturan yang ketat.

Demikian pula wakaf, dasar hukumnya terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadits, bersifat abadi, dan memberikan manfaat jangka panjang. Sementara Infak dan Sedewah sangat dianjurkan dalam Al-Qur'an dan Hadits, bersifat sukarela, dan fleksibel.


Aspek


Zakat

Wakaf

Infak

Sedekah

Definisi

Kewajiban menyisihkan sebagian harta tertentu untuk golongan yang berhak.

Menyerahkan harta atau aset untuk dimanfaatkan secara abadi demi kepentingan umum.

Memberikan harta atau sumbangan secara sukarela untuk kebaikan.

Memberikan harta, jasa, atau kebaikan secara sukarela.

Hukum

Wajib (bagi yang memenuhi syarat).

Sunnah (dianjurkan, wajib jika sudah bernazar).

Sunnah atau mubah 

Sunnah (sangat dianjurkan).

Syarat

- Memenuhi nisab (batas minimum harta).
- Harta mencapai haul (1 tahun).

- Harta yang diwakafkan harus bersifat abadi (tidak habis pakai).
- Dilakukan secara ikhlas.

Tidak ada syarat khusus, bisa diberikan kapan saja dan dalam jumlah berapa pun.

Tidak ada syarat khusus, bisa berupa harta, tenaga, atau bahkan senyuman.

Tujuan

Membersihkan harta dan membantu golongan mustahik (8 asnaf).

Memberikan manfaat jangka panjang untuk kepentingan umat, seperti pembangunan masjid, sekolah, atau rumah sakit.

Membantu sesama dan mendukung kegiatan sosial atau keagamaan.

Membantu sesama, mendekatkan diri kepada Allah, dan mendapatkan pahala.

Penerima

Delapan golongan (asnaf): fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, ibnu sabil.

Manfaat wakaf ditujukan untuk kepentingan umum atau umat Islam.

Bisa diberikan kepada siapa saja, terutama yang membutuhkan.

Bisa diberikan kepada siapa saja, termasuk hewan dan lingkungan.

Bentuk

Harta tertentu (uang, emas, perak, hasil pertanian, dll.).

Harta tidak bergerak (tanah, bangunan) atau harta bergerak (uang, saham).

Bisa berupa harta, uang, atau barang.

Bisa berupa harta, jasa, atau perbuatan baik.

Waktu

Dibayarkan setahun sekali jika harta sudah mencapai nisab dan haul.

Dilakukan sekali dan bersifat abadi (harta tidak boleh ditarik kembali).

Kapan saja, tidak terikat waktu.

Kapan saja, tidak terikat waktu.

Keutamaan

Salah satu rukun Islam, memiliki kedudukan tinggi dalam syariat.

Pahala terus mengalir selama harta wakaf dimanfaatkan.

Mendapat pahala, tetapi tidak sebesar zakat.

Mendapat pahala besar, bahkan bisa menghapus dosa.

Contoh

Zakat fitrah (beras atau uang), zakat mal (harta).

Mewakafkan tanah untuk pembangunan sekolah atau rumah sakit.

Memberikan uang untuk pembangunan masjid atau membantu korban bencana.

Memberikan makanan kepada fakir miskin atau membantu orang lain.

Dasar Hukum dalam Alquran

QS. At-Taubah (9:60): "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil."

QS. Al-Baqarah (2:43): "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."

QS. Al-Imran (3:92): "Kamu tidak akan mencapai kebajikan sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai."



QS. Al-Baqarah (2:195): "Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan."

QS. Al-Imran (3:134): "Orang-orang yang berinfak di waktu lapang dan sempit."

QS. Al-Baqarah (2:261): "Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji."

QS. Al-Munafiqun (63:10): "Dan infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum kematian datang kepada salah seorang di antara kamu."

Hadist

"Islam dibangun atas lima perkara: syahadat, shalat, zakat, puasa Ramadhan, dan haji ke Baitullah." (HR. Bukhari dan Muslim).

“Jika seseorang meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya." (HR. Muslim).

"Tangan di atas (memberi) lebih baik daripada tangan di bawah (menerima)." (HR. Bukhari dan Muslim).

"Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah." (HR. Tirmidzi).

Jika diurutkan sesuai tingkatnya, yang paling tinggi adalah “*zakat” karena wajib. Berikutnya adalah “Wakaf” karena tergolong Sunnah Muakkad, dan bisa menjadi Wajib jika bernazar. Efek ekonomi wakaf juga bisa lebih besar. Terakhir, “Infak” dan “Sedekah” relatif selevel karena hukumnya sunnah.

Zakat wajib, dan menjadi salah satu rukun Islam dan memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam syariat. Zakat wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu, seperti memiliki harta yang mencapai nisab (batas minimum) dan haul (masa kepemilikan harta selama satu tahun). Hadits: "Islam dibangun atas lima perkara: syahadat, shalat, zakat, puasa Ramadhan, dan haji ke Baitullah." (HR. Bukhari dan Muslim).

Kedua adalah “wakaf” yang sunnah muakkad (sangat dianjurkan). Wakaf adalah menyerahkan harta untuk dimanfaatkan secara abadi demi kepentingan umat. Meskipun hukum asalnya sunnah, wakaf bisa menjadi wajib jika seseorang telah berjanji (nazar) untuk melakukannya.

Infak bersifat sunnah,  karena berupa pemberian harta atau sumbangan secara sukarela untuk kebaikan, dan bisa dilakukan kapan saja dalam jumlah berapa pun.

Level yang bisa dianggap paling “rendah” adalah “Sedekah”, dimana bentuknya lebih luas daripada infak karena mencakup semua bentuk kebaikan, baik berupa harta, jasa, atau perbuatan baik. Bahkan senyuman pun bisa dianggap sedekah. Hadits: "Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah." (HR. Tirmidzi).

**** ****