Keempat konsep ini saling melengkapi
dalam membangun kesejahteraan sosial dan spiritual umat Islam. Dasar hukum
zakat sangat jelas dalam Al-Qur'an dan Hadits, bersifat wajib, dan memiliki
aturan yang ketat.
Demikian pula wakaf, dasar hukumnya terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadits, bersifat abadi, dan memberikan manfaat jangka panjang. Sementara Infak dan Sedewah sangat dianjurkan dalam Al-Qur'an dan Hadits, bersifat sukarela, dan fleksibel.
Aspek |
Zakat |
Wakaf |
Infak |
Sedekah |
Definisi |
Kewajiban menyisihkan sebagian harta tertentu untuk
golongan yang berhak. |
Menyerahkan harta atau aset untuk dimanfaatkan
secara abadi demi kepentingan umum. |
Memberikan harta atau sumbangan secara sukarela
untuk kebaikan. |
Memberikan harta, jasa, atau kebaikan secara
sukarela. |
Hukum |
Wajib (bagi yang memenuhi syarat). |
Sunnah (dianjurkan, wajib jika sudah bernazar). |
Sunnah atau mubah |
Sunnah (sangat dianjurkan). |
Syarat |
- Memenuhi nisab (batas minimum harta). |
- Harta yang diwakafkan harus bersifat abadi (tidak
habis pakai). |
Tidak ada syarat khusus, bisa diberikan kapan saja
dan dalam jumlah berapa pun. |
Tidak ada syarat khusus, bisa berupa harta, tenaga,
atau bahkan senyuman. |
Tujuan |
Membersihkan harta dan membantu
golongan mustahik (8 asnaf). |
Memberikan manfaat jangka panjang
untuk kepentingan umat, seperti pembangunan masjid, sekolah, atau rumah
sakit. |
Membantu sesama dan mendukung kegiatan
sosial atau keagamaan. |
Membantu sesama, mendekatkan diri
kepada Allah, dan mendapatkan pahala. |
Penerima |
Delapan golongan (asnaf): fakir, miskin, amil,
muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, ibnu sabil. |
Manfaat wakaf ditujukan untuk kepentingan umum atau
umat Islam. |
Bisa diberikan kepada siapa saja, terutama yang
membutuhkan. |
Bisa diberikan kepada siapa saja, termasuk hewan
dan lingkungan. |
Bentuk |
Harta tertentu (uang, emas, perak,
hasil pertanian, dll.). |
Harta tidak bergerak (tanah, bangunan)
atau harta bergerak (uang, saham). |
Bisa berupa harta, uang, atau barang. |
Bisa berupa harta, jasa, atau
perbuatan baik. |
Waktu |
Dibayarkan setahun sekali jika harta sudah mencapai
nisab dan haul. |
Dilakukan sekali dan bersifat abadi (harta tidak
boleh ditarik kembali). |
Kapan saja, tidak terikat waktu. |
Kapan saja, tidak terikat waktu. |
Keutamaan |
Salah satu rukun Islam, memiliki
kedudukan tinggi dalam syariat. |
Pahala terus mengalir selama harta
wakaf dimanfaatkan. |
Mendapat pahala, tetapi tidak sebesar
zakat. |
Mendapat pahala besar, bahkan bisa
menghapus dosa. |
Contoh |
Zakat fitrah (beras atau uang), zakat mal (harta). |
Mewakafkan tanah untuk pembangunan sekolah atau
rumah sakit. |
Memberikan uang untuk pembangunan masjid atau
membantu korban bencana. |
Memberikan makanan kepada fakir miskin atau
membantu orang lain. |
Dasar Hukum dalam Alquran |
QS. At-Taubah (9:60):
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, amil,
muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil." QS. Al-Baqarah (2:43): "Dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang
rukuk." |
QS. Al-Imran (3:92): "Kamu tidak
akan mencapai kebajikan sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu
cintai."
|
QS. Al-Baqarah (2:195): "Dan
infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu
sendiri ke dalam kebinasaan." QS. Al-Imran (3:134):
"Orang-orang yang berinfak di waktu lapang dan sempit." |
QS. Al-Baqarah (2:261):
"Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti
sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus
biji." QS. Al-Munafiqun (63:10): "Dan
infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum
kematian datang kepada salah seorang di antara kamu." |
Hadist |
"Islam dibangun atas lima perkara: syahadat,
shalat, zakat, puasa Ramadhan, dan haji ke Baitullah." (HR. Bukhari dan
Muslim). |
“Jika seseorang meninggal dunia, terputuslah
amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat,
dan anak shalih yang mendoakannya." (HR. Muslim). |
"Tangan di atas (memberi) lebih baik daripada
tangan di bawah (menerima)." (HR. Bukhari dan Muslim). |
"Senyummu kepada saudaramu adalah
sedekah." (HR. Tirmidzi). |
Jika diurutkan sesuai tingkatnya, yang paling tinggi adalah “*zakat” karena wajib. Berikutnya adalah “Wakaf” karena tergolong Sunnah Muakkad, dan bisa menjadi Wajib jika bernazar. Efek ekonomi wakaf juga bisa lebih besar. Terakhir, “Infak” dan “Sedekah” relatif selevel karena hukumnya sunnah.
Zakat wajib, dan menjadi salah satu rukun Islam dan memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam syariat. Zakat wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu, seperti memiliki harta yang mencapai nisab (batas minimum) dan haul (masa kepemilikan harta selama satu tahun). Hadits: "Islam dibangun atas lima perkara: syahadat, shalat, zakat, puasa Ramadhan, dan haji ke Baitullah." (HR. Bukhari dan Muslim).
Kedua adalah “wakaf” yang sunnah muakkad (sangat dianjurkan). Wakaf adalah menyerahkan harta untuk dimanfaatkan secara abadi demi kepentingan umat. Meskipun hukum asalnya sunnah, wakaf bisa menjadi wajib jika seseorang telah berjanji (nazar) untuk melakukannya.
Infak bersifat sunnah, karena berupa pemberian harta atau sumbangan
secara sukarela untuk kebaikan, dan bisa dilakukan kapan saja dalam jumlah
berapa pun.
Level yang bisa dianggap paling “rendah” adalah “Sedekah”, dimana bentuknya lebih luas daripada infak karena mencakup semua bentuk kebaikan, baik berupa harta, jasa, atau perbuatan baik. Bahkan senyuman pun bisa dianggap sedekah. Hadits: "Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah." (HR. Tirmidzi).
**** ****