Kamis, 24 Juli 2025

New book "ISLAMIC AGRICULTURAL SOCIOECONOMICS"

Title: ISLAMIC AGRICULTURAL SOCIOECONOMICS: Theory, Urgency, and Practice in the World

By: Dr. Ir. SYAHYUTI, MSi.

 

Author's Introduction

The reason for writing this book is “so simple”. For over 30 years (since 1992), I worked as a researcher at the Agricultural Socio-Economic Research Office, followed by three years at the National Agency for Research and Innovation (BRIN), overseeing research on People's Economy, Pancasila Economy, and Sharia Economy. Furthermore, I am Muslim, and a researcher whose duties include writing. Thus, this simple book was written: "Islamic Agricultural Socio-Economics."

Yes, its main mission is to engage and raise awareness and concern among academics, while also conveying data and information, albeit crude, that demonstrates how the world has made serious moves to develop Sharia-compliant agricultural socio-economics. Evidence of this is found in learning on campuses (both religious and general), government institutions, empowerment by international and local NGOs, research institutions, journals, and scientific events (seminars and symposia).

Agriculture in Islam is not just an economic activity, but also an act of worship steeped in the values of divinity, justice, social responsibility, and sustainability. The book, "ISLAMIC AGRICULTURAL SOCIO-ECONOMICS: Theory, Urgency, and Practice in the World," is designed to address the challenges of a time when the global agricultural sector is facing an ecological crisis, unequal distribution of resources, and the degradation of human values. From an Islamic perspective, this book offers a holistic solution—integrating sharia principles with modern agricultural practices to achieve equitable food security.

Amidst the dominance of an exploitative industrial agricultural system, Islam offers an alternative paradigm. Islam provides guidance for farming, based on a divine mandate, implemented in accordance with all sharia principles, and aimed at socio-economic justice and ecological sustainability.

This book is designed for all stakeholders. Academics offer various new concepts and theoretical frameworks. Practitioners are expected to provide concrete examples of Islamic agricultural activities and movements in various countries, while governments and financial institutions will use it as a reference for Islamic agricultural policies and financing.

The book's perspective is: First, through existing knowledge. Therefore, it counters, then demonstrates its weaknesses and how Islam can improve them, along with existing factual evidence. So, it doesn't start with Islamic concepts. Because we're not starting from scratch. Second, by comparing them with existing knowledge. It begins with current theory and practice and their dangers. Only then does it introduce Islamic "perfections." So, in this book, I deconstruct agricultural socio-economic science, then reconstruct it, and finally draw conclusions.

I understand agricultural socio-economics—by reviewing books and courses at universities at home and abroad—as an object formed by at least six basic sciences: (agricultural) economics, sociology, anthropology, management, communication, and politics.

This book is primarily about concepts. For me, concepts are more important than theory. Concepts are above theory. There is no theory without concepts. Concepts are the essential element of science, not theory. Theory is the relationship between two or more concepts.

Some concepts are actually "Islamic," built on the spirit of universal values of truth and divine nature, such as agrarian reform, Good Agricultural Practice (GAP), organic farming, animal welfare, cooperatives, food sovereignty, family farming, and fair trade (as an antidote to free trade). However, in this book, I have "completed" them with Islamic values and ethics, primarily focusing on the role of humans as caliphs (khalifah), justice (adl), responsibility, and environmental protection. I have constructed 16 new concepts here as a first step in their globalization in academia and practice (explained in chapter VI.)

This book is expected to spark discussion and collective action to build an agricultural system that is not only productive but also just and blessed, in accordance with Islamic guidelines. Blessings in this world, blessings in the hereafter. Amen.

 

SYAHYUTI

https://linktr.ee/yutisyahyuti

 

TABLE OF CONTENTS

Foreword

Chapter I. INTRODUCTION

• Background

• Purpose of Writing

• Writing Method

• Book Systematics

Chapter II. PROBLEMS AND ROOTS OF AGRICULTURAL PROBLEMS

2.1. Global agricultural problems: food, agriculture, farmers

2.2. Roots of the Problem: Concepts and Approaches

• Economics vs. Agricultural Economics

• Agricultural Economics vs. Agribusiness

• Agricultural Economics vs. Agribusiness Management (AEM)

2.3. The Pros and Cons of Agribusiness

• Root Causes

• Ignored Anti-Mainstream Theories

Chapter III. LEARNING AGRICULTURAL SOCIO-ECONOMICS IN INDONESIA

3.1. Variety of Faculties, Departments, and Curricula

3.2. Textbooks Used

3.3. Agricultural Socio-Economic Research and Journals

Chapter IV. CONCEPTS AND PRINCIPLES OF ISLAMIC AGRICULTURAL SOCIO-ECONOMICS

4.1. The Need to Develop an Islamic Agricultural Socio-ECONOMIC Concept

4.2. Islamic Socio-ECONOMICS as a Science

4.3. "Socioeconomic" vs. "Socioeconomic" vs. "Social Economy"

4.4. Formulating the Concept of "Islamic Agricultural Socioeconomics"

4.5. Principles of Islamic Agricultural Socioeconomics

• Justice

• Sustainability

• Social Responsibility

4.6. Why is the Islamic Agricultural Approach Better?

Chapter V. GLOBAL ISLAMIC AGRICULTURAL MOVEMENT

5.1. Knowledge: The East as Light

5.2. Global Movement: in Islamic and Non-Islamic Countries

• Education and Research

• Books and Journals

• Seminars and Symposiums

• Global Farmer Organizations and Empowerment Actions

5.3. Movement in Indonesia

• Education and Research

• Books and Journals

• Seminars and Symposiums

• Organizations and Empowerment Actions

Chapter VI. ISLAMIZING WORLD AGRICULTURE

6.1. Perfecting the Arab Agricultural Revolution

6.2. "Already Islamic" Concepts

6.3. New Concepts That Need to be Championed Globally

1. Islamic Agrarian Reform

2. Islamic Organic Agriculture

3. Islamic Agricultural Financing

4. Islamic Agricultural Labor System

5. Islamic Agricultural Gender

6. Islamic Supply Chain

7. Islamic Food Security: Halal Food

8. Islamic Food Economy

9. Islamic Food System

10. Islamic Agricultural Extension

11. Islamic Food Sovereignty

12. Islamic Cooperative

13. Islamic Family Farming

14. Islamic Agricultural Economy

15. Islamic Agribusiness

16. Islamic Agricultural Socioeconomy

Chapter VII. ISLAMIZING INDONESIAN AGRICULTURE

7.1. Intend that Farming is an Act of Worship

7.2. Sharia Agrarian Reform

7.3. Sharia Agricultural Capital

7.4. Sharia-compliant Pawning

7.5. Agricultural Education through Islamic Boarding Schools

7.6. Agricultural Campuses

Chapter VIII. STRATEGY AND STEPS FORWARD

8.1. Structure of Islamic Agricultural Socio-Economic Sciences

8.2. The Need for a More Productive Conceptual Discourse

8.2. Institutions: Actors and Roles

8.3. Regulations and Programs

 

*******

Buku "SOSIAL EKONOMI PERTANIAN ISLAM" (draft)

Judul: SOSIAL EKONOMI PERTANIAN ISLAM: Teori, Urgensi, dan Prakteknya di Dunia 

Oleh: DR. Ir. SYAHYUTI, MSi.



PENGANTAR PENULIS

Alasan penulisan buku ini simple. Saya 30 tahun lebih (sejak 1992) bekerja sebagai peneliti di kantor Penelitian Sosial Ekonomi Pertanian,  disambung tiga tahun di BRIN yang ikut mengawal riset Ekonomi Kerakyatan, Ekonomi Pancasila dan Ekonomi Syariah. Lalu, Saya Islam, dan Saya peneliti yang salah satu tugasnya menulis. Maka, tertulislah buku sederhana ini: “sosial ekonomi pertanian Islam”.

Ya, misi utamanya adalah mengajak dan menggugah kesadaran dan kepedulian kaum akademis, sekaligus menyampaikan data dan informasi meskipun masih kasar, bahwa betapa dunia telah bergerak serius untuk mengembangan Sosek Pertanian yang sesuai syariah. Buktinya adalah pembelajaran di kampus-kampus (baik berbasis agama maupun umum), pemerintah, pemberdayaan oleh NGO internasional dan lokal, lembaga riset, jurnal-jurnal, serta event-event ilmiah (seminar, simposium),.

Pertanian dalam Islam bukan sekadar aktivitas ekonomi, melainkan juga bagian dari ibadah yang sarat dengan nilai-nilai ketuhanan, keadilan, tanggung jawab sosial, dan keberlanjutan. Buku berjudul "SOSIAL EKONOMI PERTANIAN ISLAM: Teori, Urgensi, dan Prakteknya di Dunia" ini hadir untuk menjawab tantangan zaman di mana sektor pertanian global menghadapi krisis ekologi, ketimpangan distribusi sumber daya, dan degradasi nilai-nilai kemanusiaan. Melalui perspektif Islam, buku ini menawarkan solusi yang holistik—mengintegrasikan prinsip syariah dengan praktik pertanian modern untuk mewujudkan ketahanan pangan yang berkeadilan.

Di tengah dominasi sistem pertanian industrial yang cenderung eksploitatif, Islam menawarkan paradigma alternatif. Islam memberikan panduan untuk bertani karena didasari sebagai amanah Illahi, dijalankan dengan segala prinsip syariah, dan bertujuan untuk keadilan sosial ekonomi dan keberlanjutan ekologis:

Buku ini dirancang untuk semua pihak. Bagi akademisi ditawarkan berbagai konsep baru dan kerangka teoritis. Bagi praktisi diharapkan memberikan contoh konkret aktivitas dan gerakan pertanian Islam di berbagai negara, sedangkan bagi pemerintah dan lembaga keuangan akan menjadi rujukan kebijakan dan pembiayaan syariah sektor pertanian.

Cara pandang dalam buku ini adalah: Satu, Melalui ilmu yang berkembang selama ini. Jadi, mengkounter, lalu menunjukkan apa kelemahannya, dan bagaimana Islam mampu memperbaikinya, plus bukti faktual yang sudah ada selama ini. Jadi, bukan diawali dengan konsep-konsep Islami. Karena kita tidak mulai dari nol. Dua, dengan mengkomparasi dengan ilmu yang sudah ada. Diawali dengan teori dan praktek saat ini dan apa bahayanya. Baru kemudian masuk ‘penyempurnaan’ dari Islam. Jadi di buku ini Saya melakukan dekontruksi keilmuan sosek pertanian, lalu merekonstruksi, dan terakhir mengkonklusi nya.

Ilmu sosial ekonomi pertanian Saya fahami – dengan menelaah buku-buku serta mata kuliah di kampus-kampus dalam dan luar negeri - sebagai objek yang dibentuk setidaknya oleh enam ilmu dasar yakni ekonomi (pertanian), sosiologi, antropologi, manajemen, komunikasi, dan politik.  

Buku ini utamanya tentang konsep. Bagi Saya, konsep lebih penting dibanding teori. Konsep di atas nya teori. Tidak ada teori tanpa konsep. Konsep lah yang menjadi elemen penting sebuah ilmu, bukan teori. Teori adalah hubungan antara dua atau lebih konsep.

Beberapa konsep sesungguhnya sudah “Islami” yang disusun di atas ruh nilai-nilai kebenaran dan fitrah Illahi yang berifat universal misalnya reforma agraria, Good Agricultural Practice (GAP), pertanian organik, Animal Wealth, koperasi, food soveregnty, family farming, dan Fair Trade (sebagai antites Free Trade). Namun, di buku ini Saya ‘lengkapi’ dengan nilai-nilai dan etika Islami utamanya berupa peran manusia sebagai khalifah. keadilan (adl), tanggung jawab, dan menjaga lingkungan. Ada 16 konsep baru yang Saya konstruksi disini sebagai langkah awal pengglobalan nya di dunia akademis dan praktisi ke depan (diurai pada bab VI.)

Buku ini diharapkan menjadi ‘pemantik diskusi’ dan aksi kolektif untuk membangun sistem pertanian yang tidak hanya produktif, tetapi juga berkeadilan dan berkah sesuai panduan Islam. Berkah di dunia, berkah di akhirat. Aamiin.  


SYAHYUTI

https://linktr.ee/yutisyahyuti

 

DAFTAR ISI

Kata Pengantar

Bab I. PENDAHULUAN

·       Latar Belakang

·       Tujuan Penulisan

·       Metode Penulisan

·       Sistematika Buku

Bab II. MASALAH DAN AKAR MASALAH PERTANIAN

2.1. Masalah pertanian dunia: pangan, pertanian, petani

2.2. Akar Masalah: konsep dan pendekatan

·       Ekonomi vs Ekonomi Pertanian

·       Ekonomi Pertanian versus Agribisnis

·       Ilmu Ekonomi Pertanian vs Manajemen Agribisnis (MMA)

2.3. Baik Buruknya Agribisnis

·       Akar penyebabnya

·       Teori-teori Anti Mainstream yang Diabaikan

Bab III. PEMBELAJARAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN DI INDONESIA

3.1. Ragam fakultas, jurusan, dan kurikulum

3.2. Buku-buku ajar yang digunakan

3.3. Penelitian dan Jurnal Sosial Ekonomi Pertanian

Bab IV. KONSEP DAN PRINSIP SOSIAL EKONOMI PERTANIAN ISLAM

4.1. Perlunya Menyusun Konsep Sosial Ekonomi Pertanian Islam

4.2. Sosek Islam sebagai sebuah Ilmu

4.3. Socio economy" vs "Socioeconomic" vs "Social Economy”

4.4. Merumuskan Konsep “Sosial Ekonomi Pertanian Islam”

4.5. Prinsip Sosial Ekonomi Pertanian Islam

·       Keadilan

·       Keberlanjutan

·       Tanggung jawab sosial

4.6. Mengapa Pendekatan Pertanian Islam Lebih Baik?

Bab V. GERAKAN PERTANIAN ISLAM GLOBAL

5.1. Ilmu: Timur sebagai Cahaya

5.2. Gerakan Global: di negara Islam dan Non-Islam

·       Pendidikan dan Riset

·       Buku dan Jurnal

·       Seminar dan Simposium

·       Organisasi petani dunia dan aksi pemberdayaan

5.3. Gerakan di Indonesia

·       Pendidikan dan Riset

·       Buku dan Jurnal

·       Seminar dan Simposium

·       Organisasi dan aksi-aksi pemberdayaan

Bab VI. MENGISLAMKAN PERTANIAN DUNIA

6.1. Menyempurnakan Arab Agriculture Revolution

6.2. Konsep-Konsep yang “Sudah Islami”

6.3. Konsep-Konsep Baru yang Perlu Diperjuangkan di tingkat Global

1.     Islamic Agrarian Reform

2.     Islamic organic Agriculture

3.     Islamic Agricultural Financing

4.     Islamic agricultural Labour System

5.     Islamic Agriculural Gender

6.     Islamic Supply Chain

7.     Islamic Food Security: pangan halal

8.     Islamic Food Economy

9.     Islamic Food System

10.  Islamic agricultural extension

11.  Islamic Food Soverignty

12.  Islamic Cooperative

13.  Islamic Family Farming

14.  Islamic Agricultural Economy

15.  Islamic Agribussines

16.  Islamic Agricultural Socioeconomy 

Bab VII. MENGISLAMKAN PERTANIAN INDONESIA

7.1. Niatkan bertani adalah ibadah

7.2. Reforma Agraria Syariah

7.3. Permodalan Pertanian Syariah

7.4. Gadai yang Syariah

7.5. Pendidikan Pertanian melalui Pesantren

7.6. Kampus Pertanian

Bab VIII. STRATEGI DAN LANGKAH-LANGKAH KE DEPAN 

8.1. Struktur ilmu Sosek Pertanian Islam

8.2. Kebutuhan untuk Diskursus Konseptual yang Lebih Produktif

8.2. Kelembagaan: aktor dan peran

8.3. Regulasi dan Program

 

*******


Rabu, 19 Maret 2025

Perbedaan antara Zakat, Wakaf, Infak, dan Sedekah

 

Keempat konsep ini saling melengkapi dalam membangun kesejahteraan sosial dan spiritual umat Islam. Dasar hukum zakat sangat jelas dalam Al-Qur'an dan Hadits, bersifat wajib, dan memiliki aturan yang ketat.

Demikian pula wakaf, dasar hukumnya terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadits, bersifat abadi, dan memberikan manfaat jangka panjang. Sementara Infak dan Sedewah sangat dianjurkan dalam Al-Qur'an dan Hadits, bersifat sukarela, dan fleksibel.


Aspek


Zakat

Wakaf

Infak

Sedekah

Definisi

Kewajiban menyisihkan sebagian harta tertentu untuk golongan yang berhak.

Menyerahkan harta atau aset untuk dimanfaatkan secara abadi demi kepentingan umum.

Memberikan harta atau sumbangan secara sukarela untuk kebaikan.

Memberikan harta, jasa, atau kebaikan secara sukarela.

Hukum

Wajib (bagi yang memenuhi syarat).

Sunnah (dianjurkan, wajib jika sudah bernazar).

Sunnah atau mubah 

Sunnah (sangat dianjurkan).

Syarat

- Memenuhi nisab (batas minimum harta).
- Harta mencapai haul (1 tahun).

- Harta yang diwakafkan harus bersifat abadi (tidak habis pakai).
- Dilakukan secara ikhlas.

Tidak ada syarat khusus, bisa diberikan kapan saja dan dalam jumlah berapa pun.

Tidak ada syarat khusus, bisa berupa harta, tenaga, atau bahkan senyuman.

Tujuan

Membersihkan harta dan membantu golongan mustahik (8 asnaf).

Memberikan manfaat jangka panjang untuk kepentingan umat, seperti pembangunan masjid, sekolah, atau rumah sakit.

Membantu sesama dan mendukung kegiatan sosial atau keagamaan.

Membantu sesama, mendekatkan diri kepada Allah, dan mendapatkan pahala.

Penerima

Delapan golongan (asnaf): fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, ibnu sabil.

Manfaat wakaf ditujukan untuk kepentingan umum atau umat Islam.

Bisa diberikan kepada siapa saja, terutama yang membutuhkan.

Bisa diberikan kepada siapa saja, termasuk hewan dan lingkungan.

Bentuk

Harta tertentu (uang, emas, perak, hasil pertanian, dll.).

Harta tidak bergerak (tanah, bangunan) atau harta bergerak (uang, saham).

Bisa berupa harta, uang, atau barang.

Bisa berupa harta, jasa, atau perbuatan baik.

Waktu

Dibayarkan setahun sekali jika harta sudah mencapai nisab dan haul.

Dilakukan sekali dan bersifat abadi (harta tidak boleh ditarik kembali).

Kapan saja, tidak terikat waktu.

Kapan saja, tidak terikat waktu.

Keutamaan

Salah satu rukun Islam, memiliki kedudukan tinggi dalam syariat.

Pahala terus mengalir selama harta wakaf dimanfaatkan.

Mendapat pahala, tetapi tidak sebesar zakat.

Mendapat pahala besar, bahkan bisa menghapus dosa.

Contoh

Zakat fitrah (beras atau uang), zakat mal (harta).

Mewakafkan tanah untuk pembangunan sekolah atau rumah sakit.

Memberikan uang untuk pembangunan masjid atau membantu korban bencana.

Memberikan makanan kepada fakir miskin atau membantu orang lain.

Dasar Hukum dalam Alquran

QS. At-Taubah (9:60): "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil."

QS. Al-Baqarah (2:43): "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."

QS. Al-Imran (3:92): "Kamu tidak akan mencapai kebajikan sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai."



QS. Al-Baqarah (2:195): "Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan."

QS. Al-Imran (3:134): "Orang-orang yang berinfak di waktu lapang dan sempit."

QS. Al-Baqarah (2:261): "Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji."

QS. Al-Munafiqun (63:10): "Dan infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum kematian datang kepada salah seorang di antara kamu."

Hadist

"Islam dibangun atas lima perkara: syahadat, shalat, zakat, puasa Ramadhan, dan haji ke Baitullah." (HR. Bukhari dan Muslim).

“Jika seseorang meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya." (HR. Muslim).

"Tangan di atas (memberi) lebih baik daripada tangan di bawah (menerima)." (HR. Bukhari dan Muslim).

"Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah." (HR. Tirmidzi).

Jika diurutkan sesuai tingkatnya, yang paling tinggi adalah “*zakat” karena wajib. Berikutnya adalah “Wakaf” karena tergolong Sunnah Muakkad, dan bisa menjadi Wajib jika bernazar. Efek ekonomi wakaf juga bisa lebih besar. Terakhir, “Infak” dan “Sedekah” relatif selevel karena hukumnya sunnah.

Zakat wajib, dan menjadi salah satu rukun Islam dan memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam syariat. Zakat wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu, seperti memiliki harta yang mencapai nisab (batas minimum) dan haul (masa kepemilikan harta selama satu tahun). Hadits: "Islam dibangun atas lima perkara: syahadat, shalat, zakat, puasa Ramadhan, dan haji ke Baitullah." (HR. Bukhari dan Muslim).

Kedua adalah “wakaf” yang sunnah muakkad (sangat dianjurkan). Wakaf adalah menyerahkan harta untuk dimanfaatkan secara abadi demi kepentingan umat. Meskipun hukum asalnya sunnah, wakaf bisa menjadi wajib jika seseorang telah berjanji (nazar) untuk melakukannya.

Infak bersifat sunnah,  karena berupa pemberian harta atau sumbangan secara sukarela untuk kebaikan, dan bisa dilakukan kapan saja dalam jumlah berapa pun.

Level yang bisa dianggap paling “rendah” adalah “Sedekah”, dimana bentuknya lebih luas daripada infak karena mencakup semua bentuk kebaikan, baik berupa harta, jasa, atau perbuatan baik. Bahkan senyuman pun bisa dianggap sedekah. Hadits: "Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah." (HR. Tirmidzi).

**** ****