Minggu, 15 Januari 2017

Pertanian Kolektif Vs Corporate Farming



Corporate farming berbeda dengan apa yang disebut dengan pertanian kontrak yang berlangsung antara petani dengan pembeli hasil produknya. Dalam pengertian umum, contract farming adalah “... is a form of vertical integration where the farmer is contractually bound to supply a given quantity and quality of product to a processing or marketing enterprise. The buyer agrees in advance to pay a certain price to the farmer and often provides technical advice and inputs (the cost of the inputs being deducted from the farmer's revenue once the product has been sold to the buyer)”. Di Indonesia konsep ini disebut dengan “pola kemitraan”.
Corporate farming yang pernah diujicobakan di beberapa lokasi di Indonesia untuk komoditas padi tahun 2000, lebih kental pada nuansa konsolidasi lahan yang dibalut dengan  penyatuan manajemen usahatani. Landasan ilmiah hanyalah karena tidak ekonomisnya pengusahaan karena penguasaan lahan petani padi yang sudah sanngat sempit terutama di Jawa yakni di bawah 0,3 ha per rumah tangga. Dengan penyatuan lahan-lahan yang sempit ini kepada satu manajemen, maka akan dicapai efisiensi teknis dan ekonomis.

Program corporate farming intinya menginginkan optimalisasi lahan dan produksi pertanian. Dalam pola ini para petani yang memiliki lahan sempit dapat menyerahkan pengelolaan lahannya kepada suatu organisasi agribisnis melalui perjanjian kerja sama ekonomi. Jadi petani selaku pemegang saham sesuai luas kepemilikannya. Melalui corporate farming akan mampu ditingkatkan produktivitas lahan karena menggunakan teknologi paling unggul, dimana beberapa teknologi menuntut skala minimal agar lebih ekonomis misalnya operasional traktor pengolah tanah.

Dengan program ini segalanya dapat dipilih mulai dari benih komoditas yang akan ditanam hingga penggunaan teknologinya yang efisien. Rata-rata kepemilikan lahan oleh rumah tangga petani antara 0,3 ha-0,4 ha. Luas itu dianggap tak memadai untuk menciptakan hasil pertanian yang bisa memenuhi efisiensi skala ekonomi. Corporate farming merupakan bentuk kerja sama ekonomi dengan orientasi agribisnis melalui konsolidasi penguasaan lahan sehamparan dengan tetap menjamin kepemilikan petani.

Perbedaan pertanian kolektif berciri kapitalis vs sosial
Corporate farming (kapitalis)
Pertanian kolektif

Di Indonesia lebih dikenal dengan “corporate farming”, dan pernah pula  disebut dengan “rice estate” untuk komoditas padi.

Disebut juga dengan “pertanian negara” (state-owned farm), collective farming, atau communal farming
Departemen Pertanian Deptan mengkampanyekan program corporate farming secara nasional  tahun 2000, namun hanya sampai uji coba di beberapa lokasi. Target waku itu adalah seluas 100.000 ha padi sawah.

Contohnya adalah Uni Soviet di jaman Stalin yang menerapkan Kolkhoz dan Sovkhoz (1930-1991) dan di Vietnam (mulai 1958) yang dijalankan dengan pemaksaan. Contoh lain di Israel berupa “kibbutzim” namun tidak memaksa.
Keterlibatan petani secara sukarela (kemitraan). Untuk petani yang tidak menjadi buruh tani disediakan alternatif kegiatan lain, misalnya memelihara ternak.
Keterlibatan petani cenderung dipaksa. Petani diharuskan ikut dan harus menyerahkan tanahnya untuk dikelola negara.
Melibatkan petani, swasta, pemerintah, dan juga perguruan tinggi. Manajer (farm manager) dipilih atas musyawarah para pemilik saham. Ia dipilih dari anggota kelompok tani dan merupakan petani andalan di daerahnya. Manajer harus profesional, transparan dan demokratis.
Dikelola staf pemerintah dengan memperkerjakan buruh tani. Didominasi peran pemerintah saja. Cenderung tidak demokratis, bahkan terkesan otoriter.
Petani sebagai pemilik saham. Tanah tetap milik petani.
Tidak mengenal saham, karena tanah adalah milik negara. Diterapkan di negara sosialis.
Dikelola secara bisnis agar terpenuhi skala ekonomi. Corporate farming mengombinasikan rekayasa sosial, ekonomi, teknologi dan nilai tambah yang dikoordinasikan secara vertikal dan horizontal. Pendekatannya berupa kemitraan yang demokratis.
Prinsip bisnis dan efisiensi juga menjadi dasar manajemennya, sehingga pembesaran skala pengelolaan akan menurunkan biaya secara keseluruhan. Namun, relasi bertipe pasar tidak berjalan disini, lebih kepada relasi kekuasaan antara negara dengan rakyatnya.

Kedua tipe pertanian kolektif di atas sama-sama menerapkan pripnsip “common ownership” untuk sumber daya dan tenaga kerja, serta pengumpulan pendapatan dengan prinsip kerjasama (cooperative organizations). Tujuannya sama yakni memakmurkan petani, namun dalam prakteknya tidak demikian. Komparasi ini penting dibuat, karena bedanya tipis, dan bisa saja kita tergelincir pada salah satu kubu. Maksud hati membangun corporate farming, namun yang terjadi bisa saja menjadi pertanian kolektif ala sosialis. ******

Pertanian vs Industri



Kita di Indonesia begitu terpeson dengan industri. Industri adalah simbol kemajuan, sedang pertanian adalah simbol keterbelakangan. Lalu, ketika kita akhirnya nyerah, dan bertekad bulat tetap mengembangkan pertanian, maka menjadilah apa yang kita sebut dengan “pertanian industrial”. Industri dan pertanian jelas dua hal yang berbeda. Sebelum kita kawinkan kedua ini, baik kita paham dulu apa karakter industri apa pula karakter pertanian.

Perbedaan industri dengan pertanian dan pertanian industrial

Industri


Pertanian
Pertanian industrial

Ciri pokoknya adalah sistematis, dan produksinya mudah diduplikasi (duplicated).


Pemeliharaan tanaman dan hewan secara sistematik dan berkelanjutan yang dijalankan oleh manusia.

Menjalankan usaha pertanian dengan metoda seperti industri
Menurut arkeolog telah ada di dunia ini jauh sebelum pertanian, yakni ketika manusia sudah mneggunakan alat.
Ditemukan antara 12 hingga 15 ribu sebelum masehi.
Berkembang pertengahan abad ke 20.
Memiliki konotasi yang dekat dengan pabrik. Pekerjaan dilakukan dalam ruang tertutup atau terkontrol penuh.
Pekerjaan dilakukan di ruang terbuka, yang tidak seluruh faktor dapat dikontrol terutama faktor air, cuaca, hama penyakit, dll.
Berupaya mengontrol semua faktor yang berpengaruh. Menggunakan pembatas dengan alam, misalnya plastik dan kaca untuk membuat rumah kaca misalnya.
Mengandalkan alat dan mesin-mesin, yang bahkan dikontrol juga oleh mesin (komputer)
Asalnya  lebih mengutamakan tenaga manusia, lalu mesin mulai digunakan.
Berupaya sebanyak-banyaknya menggunakan mesin mulai dari tanam, memupuk, menyiang sampai panen. Menyingkirkan tenaga manusia.
Menghasilkan produk seragam, karena kondisi bisa terjaga serta input dan proses dengan mesin yang sama persis
Produk tidak seragam, bergantung varietas, jumlah dan kualitas input, kondisi tanah, iklim, dll
Berupaya menghasilkan produk yang seragam
Produksi bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja dengan hasil yang sama.
Bergantung musim dan tempat. Sehingga lahirlah konsep identitas geografis (geographical identity)
Berupaya menghasilkan produk yang seragam, dan diupayakan ada setiap bulan dalam setahun. Maka diupayakan misalnya buah mangga yang ukuran, rasa, dan bentuk yang sama persis.
Selera konsumen dijadikan basis dalam produksi, dan mesin diciptakan untuk memproduksinya.
Bergantung kepada alam. Kondisi tanah, air, cuaca dan lain-lain menjadi basis seperti apa buah dan sayur yang bisa dipanen. Biodiversitas tinggi.
Selera konsumen dijadikan basis dalam produksi. Menurunkan biodiversitas.
Aktivitas berlangsung sepanjang tahun. Manajemen kerja standar dan general, tidak berbeda antar bulan manapun.
Aktivitas bergantung kepada irama alam. Nelayan tidak melaut jika sedang bulan purnama. Itulah masa untuk beristirahat.
Diupayakan tidak ada lagi istrirahat. Nelayan ke laut sepanjang tahun, karena menggunakan kapal besar dan teknologi penangkapan tidak terganggu cahaya rembulan.

Orang-orang yang terpesona dengan cara kerja industri, lalu ingin mengaplikasikannya kepada pertanian. Maka lahirlah industri pertanian. Meskipun industri tidak hanya bermakna teknis atau teknologi, namun juga bermakna manajemen dan keluasan skalanya.

Terperangkap dalam sense industri, dengan membayangkan pabrik dan mesin-mesin, maka kita lalu menjadi ingin memproduksi mangga sepanjang tahun tanpa terputus. Kita paksa jeruk berbuah dengan warna, besar, dan rasa yang sama persis. Kita mengharamkan variasi. Kita menolak hukum alam. Kita mengumpamakan jeruk dengan sandal yang bisa dibikin dalam warna dan model yang sama.

Lalu, apa akibatnya? Karena pohon mangga dipaksa berbuah di luar musim, maka setahun dua tahun berikutnya ia akan merana dan lalu mati. Kita lalu menebangi jeruk-jeruk yang buahnya berbeda. Yang asem dan berbuah ga seragam dipotong, sehingga biodiversity menjadi menciut. Kita merusak plasma nutfah. Kita melawan hukum alam, menolah berkah Allah.

Ilmu ekonomi yang mempelajari juga berbeda. Kita mengenal ada “ekonomi industri” dan “ekonomi pertanian”. 
Industrial economics  mempelajari hukum-hukum ekonomi dalam kegiatan indsutri berkenaan dengan manajemen sistem industri untuk meningkatkan efisiensi dan peningkatan kualitas. Kegiatan industri lalu berkembang atas puluhan cabang sesuai dengan objeknya, mulai dari industri pertambangan, kimia, pangan, energi, metal, dan industri yang menghasilkan mesin-mesin. Kerumitan kegiatan produksi modern melahirkan disiplin “enterprise economics” yang di dalamnya membicarakan tentang organisasi, perencanaan, dan manajemen perusahaan.  Ia membicarakan masalah ekonomi dalam mengoperasikan perusahaan dalam upaya mencapai optimum utilization. Industrial economics  juga berkaitan dengan lapangan pengetahuan tentang national economic planning, statistics, labor economics, economic geography, finance and credit, and pricing, technical and mathematical sciences. *****

Pertanian Kapitalis Vs Pertanian Rakyat



Meski banyak telinga ga senang mendengarnya, namun “pertanian kapitalis” sesungguhnya sudah eksis di tengah-tenngah kita. Bahkan sejak era kolonial pun sudah, sebagai mana Boeke sudah melaporkannya. Perkebunan sawit di berbagai wilayah saat ini adalah contoh pertanian kapitalis yang semakin kuat menekan dan menyingkirkan hutan dan rakyat. Konflik petani kecil dengan perkebunan sudah bukan berita lagi.

Pada acara Workshop “Resolusi Konflik Dan Expo CSR Di Perkebunan dan Kehutanan” di Yogyakarta tanggal 20 November 2013, Menteri Pertanian melaporkan bahwa 59 persen dari lebih kurang seribu perusahaan kelapa sawit di Indonesia terlibat konflik dengan masyarakat. Konflik tersebut menyebar di 23 provinsi sebanyak 591 kasus. Kasus sengketa lahan masyarakat dengan perkebunan skala besar mendominasi konflik agraria di Indonesia, termasuk sengketa lahan masyarakat adat dengan perkebunan besar.

Mengapa pertanian kapitalis tidak bisa harmonis dengan pertanian rakyat? Apa kah perbedaannya, dan bagaimana menjembatani perbedaan tersebut? Perbedaan ini sejalan dengan pertentangan antara “ekonomi kapitalis” dengan “ekonomi kerakyatan”. Rasanya perbedaannya terlalu jauh, sehingga sulit jalan seiring.

Perbedaan karakter pertanian dengan basis ekonomi kapitalis dengan ekonomi kerakyatan


Ekonomi kapitalis (neo klasik)
Ekonomi kerakyatan

Manusia adalah

Homo ekonomikus (makhluk ekonomi)

Homo moralis atau homo socius, tidak semata hewan ekonomi
Ilmu yang digunakan
Ilmu yang super spesialistik dan matematik, sehingga sifatnya sebagai ilmu sosial menjadi hilang
Masih kental sebagai ilmu sosial, dimana manusia adalah objek perhatiannya
Metode berfikirnya
Deduktif, diturunkan dari teori industri, mengandalkan asumsi-asumsi yang tidak pernah diperbaharui
Induktif, dan  analisis ex-post, yaitu mempelajari setelah sebuah peristiwa terjadi.
Pelaku yang terlibat
Pemodal besar, pekerja adalah buruh sebagai tenaga upahan yang dapat diganti dan dipertukarkan kapan saja
Pelakunya adalah masyarakat banyak (bukan sebagai tenaga kerja), menggunakan sumber daya ekonomi setempat, dan nilai tambahnya pun kembali kepada masyarakat setempat
Kandungannya
Keuntungan, efisiensi, eksploitasi manusia
Memilki kandungan kemandirian, kemerataan, dan keswadayaan di dalamnya.
Pencetus
Pendiri ekonomi neo klasik dan ekonomi industri.
Bung Hatta dan Mubyarto
Penerapannya
Berlaku general, untuk segala bidang aktivitas manusia
Spesifik, sesuai dengan kondisi sosial masyarakat

Ilmuwan ekonomi hanya memahami manusia sebagai ”homo ekonomikus”, bukan sebagai ”homo moralis” atau ”homo socius”.  Ini terjadi karena ilmu ekonomi diajarkan sebagai ilmu yang super spesialistik dan matematik, sehingga sifatnya sebagai ilmu sosial menjadi hilang.

Paul Ormerod dalam bukunya The Death of Economics menyatakan “tidak ada sebuah model ekonomi yang bisa dipakai dimana saja”. Para forecaster telah beralih ke pendekatan judgmental adjustmenst (perkiraan pribadi) dari model-model ekonomi makro lama. Lebih jauh ia menyarankan: “Ekonomi pelu menggunakan analisis ex-post, yaitu mempelajari setelah sebuah peristiwa tejadi. Yaitu seperti paleontologi (ilmu tentang fosil), astronomi dan klimatologi; yang teorinya dibangun dari data-data yang dikumpulkan secara nyata bertahun-tahun”.

Konsep “ekonomi kerakyatan dilahirkan oleh ekonom Indonesia asli. Mereka menyebut dengan “ekonomi kerakyatan”, “ekonomi rakyat”, ataupun “ekonomi Pancasila”. Istilah “ekonomi rakyat” pertama dirintis oleh Bung Hatta, untuk menunjuk kepada sektor kegiatan ekonomi orang kecil (wong cilik) yang sering kali disebut sebagai sektor informal. Bung Hatta dalam Daulat Rakyat (1931) (dalam Mubyarto, 2004) menulis artikel berjudul “Ekonomi Rakyat dalam Bahaya”, sedangkan Bung Karno 3 tahun sebelumnya (Agustus 1930) dalam pembelaan di Landraad Bandung menulis nasib ekonomi rakyat sebagai berikut: “Ekonomi Rakyat oleh sistem monopoli disempitkan, sama sekali didesak dan dipadamkan” (Soekarno. 1930. “Indonesia Menggugat”. 1930. Hal. 31).

Secara umum, ekonomi rakyat adalah suatu bentuk ekonomi yang pelakunya adalah masyarakat banyak yang dicirikan dengan pemilikan sumber daya dan keterampilan yang rendah, namun harus dimanajemen secara efisien, menguntungkan, dan berdaya saing. Cirinya adalah masyarakat banyak sebagai pelakunya, bukan sebagai tenaga kerja, tapi sebagai pemilik. Karakteristik yang lain adalah harus menggunakan sumber daya ekonomi setempat, dan nilai tambahnya pun kembali kepada masyarakat setempat tersebut. Jadi, disini terlihat ada kandungan kemandirian, kemerataan, dan keswadayaan di dalamnya.

Ekonomi Rakyat adalah kancah kegiatan ekonomi orang kecil (wong cilik), yang karena merupakan kegiatan keluarga, tidak merupakan usaha formal berbadan hukum, tidak secara resmi diakui sebagai sektor ekonomi yang berperanan penting dalam perekonomian nasional. Dalam literatur ekonomi pembangunan ia disebut sektor informal, “underground economy”, atau “ekstralegal sector”.

Mubyarto menggunakan istilah “ekonomi rakyat” karena dirasa lebih jelas dan tak akan membingungkan. Pada prinsipnya, ekonomi kerakyatan ataupun ekonomi rakyat, adalah sistem ekonomi yang demokratis yang melibatkan seluruh kekuatan ekonomi rakyat. Sebagian menyebut dengan Sistem Ekonomi Pancasila, dimana pemerintah dan masyarakat memihak pada (kepentingan) ekonomi rakyat sehingga terwujud kemerataan sosial dalam kemakmuran dan kesejahteraan. Inilah sistem ekonomi kerakyatan yang demokratis yang melibatkan semua orang dalam proses produksi dan hasilnya juga dinikmati oleh semua warga masyarakat. *******