Minggu, 15 Januari 2017

Swasembada Komoditas Vs Swasembada Zat Gizi



Pemerintah Indonesia selama ini telah memilih “swasembada komoditas” pangan dibanding “swasembada zat gizi” pangan. Telah ditarget dengan jelas berapa produksi untuk komoditas pangan yang harus dicapai tiap tahun. Sebaliknya, berapa zat gizi yang harus diproduksi dari berbagai bahan pangan hampir tidak ada yang memperdulikan. Padahal, apa yang ingin diperoleh dari sepotong daging adalah proteinnya, lemaknya, dan lain-lain.  Ini persoalan “politik kata”, bahkan untuk daging pun target yang dibuat bukan untuk daging secara umum namun harus “daging sapi”. Tentu pilihan pada “daging sapi” bukan sekedar salah ketik. Banyak interest tersembunyi bermain di belakangnya.

Gizi (nutrient) adalah ikatan kimia yang diperlukan tubuh untuk melakukan fungsinya, yaitu menghasilkan energi atau tenaga, menyokong pertumbuhan badan, memelihara dan mengganti jaringan tubuh, mengatur metabolisme dan berperan dalam mekanisme pertahanan tubuh, serta mengatur proses-proses kehidupan. Zat gizi yang kita kenal  di antaranya ialah karbohidrat, protein, lemak, vitaimin dan mineral. Zat gizi penghasil energi adalah karbohidrat, sedangkan lemak dan protein digunakan untuk pertumbuhan dan untuk beraktivitas.  Zat gizi pembangun sel adalah protein yang sumbernya misalnya berasal dari pangan ikan, daging, dan telor. Protein sangat penting untuk perkembangan. Sedangkan zat gizi pengatur adalah vitamin dan mineral yang berguna agar organ tubuh dapat berfungsi dengan baik. 

Karbohidrat bisa kita peroleh dari berbagai bahan pangan di antaranya beras, jagung, kentang, singkong,ubi, tepung terigu, sorgum dan talas. Sementara protein bisa dari hewani maupun nabati. Protein nabati bisa dari tempe, tahu, kacang ijo, kacang kedelai, kacang merah, dan kacang tanah; sedangkan protein hewani ada pada  telur, ikan, ayam, daging, hati, udang, lele, teri, dan susu. Vitamin dan mineral bisa kita peroleh dari sayur dan buah, di antaranya adalah daun singkong, daun kacang panjang, daun melinjo, daun pepaya, kangkung, bayam, sawi hijau wortel, tomat, labu kuning, kacang panjang, buncis, kecipir; serta buah pepaya, nanas, jambu air, mangga, nangka masak, pisang, jeruk, jambu biji, rambutan,  dan apel. Bahan makanan sumber lemak adalah minyak kelapa, kelapa sawit, kacang tanah, kacang kedelai, jagung, juga mentega, margarin, dan lemak hewan berupa lemak daging dan ayam. Sumber lemak lain adalah kacang-kacangan, biji-bijian, daging dan ayam, krim, susu, keju, dan kuning telur.  

Perbandingan kondisi dan karatersitik strategi swasembada pangan dibandingkan dengan swasembada zat gizi
Swasembada komoditas
Swasembada zat gizi
Adalah target pemenuhan kebutuhan konsumsi penduduk dari produksi dari dalam negeri sendiri untuk komoditas beras, jagung, kedelai, gula dan daging sapi.
Adalah target pemenuhan kebutuhan konsumsi zat gizi penduduk dari produksi dari dalam negeri sendiri untuk karbohidrat, protein, lemak, dan zat gizi lain; dari apapun sumber nya asalkan halal dan layak diproduksi di dalam negeri.
Telah ditargetkan berkali-kali meskipun belum juga tercapai, kecuali beras. Daging sapi setidaknya telah ditargetkan 3 kali, yakni tahun 2005, 2010 dan 2014.
Belum pernah ditargetkan, dan jarang dibicarakan. Hanya ahli gizi dan forum Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi (WNPG) yang mendiskusikannya.
Target yang dipasang berupa jumlah produksi nasional komoditas. Ada 5 komoditas yang ditargetkan swasembada di tahun 2014 yaitu beras, jagung, kedelai, gula, dan daging sapi.
Sesuai dengan PP No 22/2009 dan Permentan 43/2009, target skor PPH pada tahun  2014 adalah 93,3, lalu tahun 2015 naik menjadi 95, dan pada tahun 2020 diharapkan telah mencapai PPH 100.
Indikatornya adalah total produksi dalam negeri dibandingkan dengan total kebutuhan konsumsi nasional untuk komoditas bersangkutan. Jika tidak perlu impor disebut sebagai swasembada.
Indikatornya misalnya adalah Pola Pangan Harapan (PPH), yakni berapa zat gizi yang dibutuhkan dan berapa harus diproduksi dan dari komoditas pangan apa.
Basisnya adalah selera, yakni preferensi konsumsi untuk satu jenis komoditas pangan tertentu. Sehingga, daging sapi dianggap seolah-olah sebagai komoditas yang paling disukai.
Basisnya adalah berapa zat gizi yang dibutuhkan tubuh per hari untuk hidup sehat dan produktif. Pemenuhannya bisa berasal dari banyak sumber. Protein misalnya bisa dari ikan, lele, bebek, atau cukup telur; tidak mesti dari daging sapi. 
Program yang dicanangkan adalah program swasembada daging sapi, sedangkan sapinya bisa dari Autralia yang digemukkan sebentar lalu dipotong jadi daging. Karena dagingnya dipotong di RPH sekitar Jakarta, maka dicatat sebagai produksi Indonesia.
Yang ditargetkan adalah swasembada protein hewani, . Dengan pendekatan ini, untuk memenuhi kebutuhan protein, sapi dapat diganti dengan komoditas lain yang banyak tersedia antara lain unggas dan ikan.
Pencapaian selama ini jauh dari target. Hanya beras yang telah swasembada selama ini, meskipun tidak tiap tahun.
PPH Konsumsi nasional tahun 2012 adalah 75,4 dari yang ideal 100. Ini bukan karena ketersediaan karbohidrat, protein dan lain-lain tidak cukup; namun lebih kepada selera dan kekurangpahaman soal nilai gizi.
Masalah yang dihadapi adalah produksi yang masih di bawah kebutuhan.
Masalahnya berupa kurang konsumsi energi protein, kekurangan vitamin A, defisiensi Fe, serta kurang zat gizi lainnya.
Penyebab tidak tercapai swasembada adalah lahan yang tidak cukup, harga komoditas tidak menarik sehingga petani tidak mau menanam, iklim tidak sesuai, dll.
Penyebabnya adalah karena kurangnya kesadaran masyarakat tentang perlunya gizi yang cukup dan berimbang. Kita kebanyakan mengkonsumsi karbohidrat namun rendah protein.
Kultur yang dilahirkan adalah makan ya harus nasi, lauk ya daging sapi, dan seterusnya.
Jika swasembada zat gizi yang diangkat sedari dulu, maka kultur yang lahir adalah yang penting karbohidrat cukup dan dapat berasal dari nasi, singkong rebus, ubi jalar kukus, dll. Yang penting protein cukup baik, itu dari telur, daging, dan ikan.

Demikian lah perbedaan dan implikasinya jika satu konsep kita pakai. Andai kan swasembada zat gizi yang kita pilih, maka tidak terlalu sulit bicara diversifikasi pangan. Namun, karena sehari-hari kita ngomong beras, beras, dan beras; tentu saja alam bawah sadar kita sulit diajak bergaul dengan singkong, ubi jalar, sorgum dan sagu. Kita terperangkap sendiri.

Kecukupan gizi adalah rata-rata asupan gizi harian yang cukup untuk memenuhi kebutuhan gizi bagi orang sehat. Standar kecukupan gizi di Indonesia pada umumnya masih menggunakan standar makro, yaitu kecukupan kalori (energi) dan kecukupan protein, sedangkan standar kecukupan gizi secara mikro seperti kecukupan vitamin dan mineral belum banyak diterapkan. Kecukupan energi dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu umur, jenis kelamin, ukuran tubuh, status fisiologis, kegiatan, dan lain-lain. Untuk kecukupan protein dipengaruhi oleh faktor-faktor umur, jenis kelamin, ukuran tubuh, status fisiologi, kualitas protein, tingkat konsumsi energi dan adaptasi.

Angka kecukupan gizi rata-rata yang dianjurkan pada masing-masing orang per hari bervariasi, dan tergantung umur juga. Angka Kecukupan Gizi yang dianjurkan (AKG) atau Recommended Dietary Allowances (RDA) adalah taraf konsumsi zat-zat gizi esensial, yang berdasarkan pengetahuan ilmiah dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan hampir semua orang sehat di suatu negara. AKG berguna sebagai patokan dalam penilaian dan perencanaan konsumsi pangan, serta basis dalam perumusan acuan label gizi. AKG lalu dipilah menjadi angka kecukupan energi (AKE) dan angka kecukupan protein (AKP), bahkan lalu berkembang untuk kecukupan lemak (AKL), kecukupan karbohidrat (AKK) dan serat makanan (AKS).

AKG lalu dikembangkan menjadi Pola Pangan Harapan (PPH). Untuk tahun 2012 misalnya, skor PPH Indonesia baru mencapai 75,4. Sangat kurang untuk umbi-umbian, dimana konsumsi harian rata-rata baru mencapai 33,1 gram/hari, padahal idealnya adalah 100 gram hari. Yang juga kurang untuk pangan hewani, buah dan biji berminyak, kacang-kacangan, gula serta sayur dan buah. Yang berlebih hanya dua komponen yaitu padi-padian serta minyak dan lemak. Konsumsi padi-padian 299,9 gram/hari, padahal idealnya cukup 275 gram/hari.

Produksi komoditas kita – terutama 5 komoditas utama - masih lemah, dan hanya beras yang sudah swasembada. Namun, untuk produksi zat gizi, sebenarnya kita sudah lama swasembada. Data neraca bahan makanan (NBM) tahun 1999 misalnya menunjukkan bahwa ketersediaan pangan per kapita per hari di Indonesia telah mencapai 3.194 kkal energi dan 83.35 gram protein (BPS, 1999). Angka ketersediaan pangan tersebut telah melebihi kebutuhan pangan yang diperlukan. Tabel berikut memperlihatkan pencapaian tersebut.

Konsumsi dan Ketersediaan energi dan protein di Indonesoa  tahun 2006-2012
Tahun
Energi (Kkal/kap/hari)
Protein (gram/kap/hari)
Konsumsi
Ketersediaan
Konsumsi
Ketersediaan
2006
1.927
3.166
53.66
76.49
2007
2.015
3.358
57.65
80.08
2008
2.038
3.453
57.43
84.08
2009
1.927
3.214
54.35
88.91
2010
1.926
3.754
55.05
93.40
2011
1.952
3.795
56.25
98.47
2012
1.853
4.475
53.14
93.56
Pertumbuhan
-0.72
6.3
-0.26
3.49
Sumber: Data Susenas (BPS).

Angka kecukupan gizi perkapita per hari untuk energi adalah 2.200 kalori dan protein 57  gram, sedangkan menurut WNPG tahun 2008 hanya 2.000 dan 52. Data di atas memperlihatkan bahwa ketersediaan energi dan protein sejak tahun 2006 sampai 2012 selalu di atas konsumsi, dan juga selalu di atas kebutuhan standar-ideal (*******)

Ketahanan Pangan Versus Kedaulatan Pangan



Di banyak negara termasuk Indonesia, konsep yang dianut dan mendasari hampir seluruh kebijakan dan strategi pertanian dan penyediaan pangan adalah ketahanan pangan (food security). Konsep ini telah mulai digodok semenjak akhir tahun 1970-an, dan kemudian banyak mengalami perubahan dari sisi fokus dan pendekatan. Lalu, mulai dari pertengahan tahun 1990-an, akibat ketidakpuasan terhadap kondisi pangan lokal dan perdagangan pangan dunia, muncul konsep dan pendekaan baru yaitu kedaulatan pangan (food sovereignty).

Konsep ketahanan pangan semula sederhana, luas, dan kualitatif; lalu berubah menjadi lebih tegas, spesifik, dan lebih kuantitaif (Maxwell dan Smith, 1992). Pada dasarnya, ketahanan pangan adalah tersedianya pangan dalam jumlah dan kualitas yang cukup, terdistribusi dengan harga terjangkau, serta aman dikonsumsi. Jadi kuncinya adalah: ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas pengadaannya. Ketersediaan berkaitan dengan aspek produksi dan suplai, keterjangkauan merupakan aspek akses baik secara ekonomi maupun keamanan, sedangkan stabilitas merupakan aspek distribusi.

Pada dekade 1960-an dan 1970-an, ketika dunia dihadapkan kepada ketidakcukupan produksi pangan, definisi ketahanan pangan ditekankan kepada penyediaan pangan yang cukup (United Nation, 1975). Tahun 1983, FAO memasukkan faktor jaminan akses (FAO, 1983)
, lalu tahun 1986 diperluas lagi dengan memasukkan kemiskinan, pendapatan, bencana alam, krisis ekonomi, dan konflik. Pada periode 1990-an, konsep ketahanan pangan lalu memasukkan keamanan pangan (food safety) dan kekurangan protein dan energi (protein-energy malnutrition) yang dibutuhkan untuk hidup secara aktif dan sehat.

Namun, lalu kemudian, menurut kalangan pro “kedaulatan pangan”, bahwa ketahanan pangan yang semula seolah netral, telah dikooptasi oleh korporasi swasta. Sehingga, Putaran Doha yang dimulai 2001 mengatur bahwa strategi ketahanan pangan nasional harus diletakkan dalam kerangka perdagangan internasional sebagaimana diatur WTO (WTO, 2002). Kesepakatan Pertanian (The Agreement on Agriculture) yang telah disetujui berisi penurunan dukungan negara terhadap sektor pertanian, meningkatkan akses pasar untuk impor pertanian, dan pengurangan subsidi ekspor pertanian.

Berikut digambarkan polarisasi antara kedua konsep. Ini sesuai dengan pandangan Tramel (2009) bahwa ”Food security and food sovereignty are represented as opposing paradigms of food production”.

Perbedaan ketahanan pangan dan kedaulatan pangan
Ketahanan pangan
Kedaulatan pangan

Definisi World Food Summit tahun 1996:  “Food security, at the individual, household, national, regional and global level (is achieved) when all people, at all times, have physical and economic access to sufficient, safe and nutritious food to meet their dietary needs and food preferences for an active and healthy life”.

Food sovereignty is the right of each nation to maintain and develop its own capacity to produce its basic foods respecting cultural and productive diversity. We have the right to produce our own food in our own territory. Food sovereignty is a precondition to genuine food security.” (Via Campesina, 2006).

Menurut UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan, “Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan Pangan yang menjamin hak atas Pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem Pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal (UU No 18 tahun 2012).


Dicetuskan tahun 1974 dalam acara FAO World Food Summit (Hari Pangan Sedunia), dan lalu terus disempurnakan setiap waktu batasan dan pendekatannya
Dirumuskan tahun 1996 oleh LSM internasional La Via Campesina. gerakan melalui pertemuan petani yang dibentuk tahun 1992 pada Kongres The National Union of Farmers and Livestock Owners (UNAG). Awalnya diadopsi ribuan organisasi petani, masyarakat lokal, LSM; dan sekarang mulai diadopsi di jajaran PBB.
Model produksi pertanian fokus pada produksi atau bertipe industrial
Menerapkan paradigma agro-ekologis. Nilai-Nilai Humanis dan Ekologis.
Model perdagangan pertanian adalah liberalisasi
Bersifat proteksionis.
Organisasi yang memimpin adalah WTO
Via Campesina
Instrumen yang digunakan adalah AoA, Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS), SPS
International Planning Committee (IPC)
Pendekatan terhadap sumberdaya genetis tanaman, serta mendukung hak penguasaan individual
Anti hak paten, penguasaan sumber daya pertanian (gen, varietas, dll) secara komunal
Wacana tentang lingkungan menggunakan paradigma  rasionalis ekonomis
Menggunakan paradigma rasionalisme hijau (green rationalism)
Awalnya adalah strategi untuk mengatasi kelaparan, lalu menyediakan pangan yang cukup dan sehat untuk semua orang, baik untuk petani dan bukan petani
Ide dasarnya adalah mengangkat kesejahteraan petani kecil yang terpinggirkan oleh perdagangan dunia. Merespon pendekatan kedaulatan pangan yang kurang berhasil dan terbukti tidak adil. Pemicunya adalah sering terjadinya konflik dalam penggunaan sumberdaya genetik tanaman.
Merupakan konsep teknis. Pangan semata-mata komoditas yang dapat diperdagangkan secara lokal dan bahkan internasional.

Sering dipandang sebagai konsep politik (oleh pihak yang kontra). Menggunakna Teknologi yang berprinsip berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Ketahanan pangan merupakan konsep yang bias ke kepentingan negara-negara maju dan perusahaan multinasional.
Lebih menghargai budaya lokal. Menanam varietas sendiri, dengan cara sendiri, dan memasak dengan selera sendiri. Menjunjung tinggi prinsip diversifikasi pangan sesuai dengan budaya lokal yang ada.
Dampaknya,  bila pada 1960-an negara-negara berkembang merupakan eksportir pangan, mulai awal 1990-an banyak yang berubah jadi importir neto.
Belum banyak dampak, karena belum diterima secara legal dalam kebijakan pemerintahan
Corak pertanian adalah pertanian industrial agribisnis
Pertanian yang berbasis keluarga. Tanam sendiri, dan makan sendiri.
Alat pembangunan bagi kalangan developmentalis
Alat bagi pembangunan yang berkeadilan sosial
Menerima konsep perdagangan bebas. Pangan adalah komoditas pasar sepenuhnya.
Perdagangan hanya setelah kebutuhan keluarga dan negera terpenuhi.
Hak atas pangan diberikan oleh negara ke rakyat (UU 18 tahun 2012)
Hak atas pangan adalah hak konstitusional rakyat. Pemerintah tinggal menegakkan hak pangan rakyat.


Kuncinya adalah: ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas pengadaannya
Ada 4 area prioritas atau pilar, yaitu hak terhadap pangan, akses terhadap sumber-sumber daya produktif, Pengarusutamaan produksi yang ramah lingkungan (agroecological production), dan perdagangan dan pasar lokal (IPC, 2006).


Alasan yang sering mengemuka dari mereka yang anti terhadap konsep
kedaulatan pangan adalah karena ia merupakan konsep politik. Hal ini tampaknya mengambil pendapat Windfuhr dan Jonsen (2005) yang menyatakan ”food sovereignty is essentially a political concept”. Demikian pula dengan Lee (2007) yang menyebutkan bahwa kedaulatan pangan sebenarnya agak terkait dengan politik formal. Dalam realisasinya, kedaulatan pangan akan terwujud jika petani sebagai penghasil pangan memiliki, menguasai dan mengkontrol alat-alat produksi pangan seperti tanah, air, benih dan teknologi sendiri. Maka, reforma agraria menjadi penting. Dalam hal distribusi, kedaulatan pangan tidak menegasikan perdagangan, namun, perdagangan diselenggarakan apabila kebutuhan pangan individu hingga negara telah terpenuhi. Lebih jauh lagi, dalam kedaulatan pangan hak atas pangan dijamin sebagai hak konstitusional rakyat dan negara berkewajiban untuk menjamin pemenuhan hak tersebut. Artinya ada mekanisme realisasi dari hak atas pangan ini.

Namun dalam UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan yang baru, sama sekali tidak membahas soal hak atas pangan rakyat. Tidak adanya konsep hak atas pangan dalam UU ini, sehingga tidak ada juga mekanisme tanggung gugat negara sebutlah jika negara gagal memenuhi hak atas pangan rakyatnya.

Namun demikian, antara kedua ini ada kesamaan. Keduanya lahir sebagai dampak dari globalisasi. Sebagai sebuah konsep, kedaulatan pangan sesungguhnya sejajar dengan ketahanan pangan, karena yang membedakan keduanya adalah elemen di dalamnya. Saat ini, wacana kedaulatan pangan terus berupaya mempengaruhi pendekatan ketahanan pangan, meskipun perjuangan tersebut masih membutuhkan usaha yang cukup serius. Kedaulatan pangan dapat diposisikan sebagai kerangka politis dan humanis dalam penerapan ketahanan pangan yang lebih bernuansa teknis. Kedaulatan pangan tidak harus menggantikan, namun cukup menjadi pelengkap atau pendukung untuk tercapainya ketahanan pangan yang sejati.

Dalam UU pangan yang baru ketahanan pangan dan kedaulatan pangan diterima keduanya, meskipun tidak jelas bagaimana posisi dan relasi antar keduanya. Selain kedua konsep ini, juga dimasukkan konsep “kemandirian pangan”. ******